Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia menyampaikan prinsip profesionalitas menjadi paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu.
Ketua DKPP Muhammad di Jakarta, Kamis, mengatakan DKPP paling banyak menerima pelaporan persoalan profesionalitas penyelenggara pemilu."Semoga bisa diperbaiki, dibenahi tata kelola pemilu-pemilu. Pemilu itu kan salah satu domainnya adalah administrasi, administrasi pemilu agar ditertibkan jangan dianggap perkara gampang, sepele," kata Muhammad.
Dia mengingatkan administrasi pemilu menentukan seluruh aspek dan kualitas dari pemilihan umum yang diselenggarakan.
"Semuanya akan sangat menentukan, jadi kita mengharapkan aspek proporsionalitas ini terus menjadi perhatian," kata dia.
Baca juga: DKPP luncurkan aplikasi SIETIK
Persoalan lainnya yang menjadi catatan DKPP yakni soal penguatan komitmen-komitmen integritas, kode etik, kode perilaku dari penyelenggara pemilu.
"Ini harusnya terus menjadi doktrin bagi setiap penyelenggara dimanapun dia berada, untuk menjaga perilakunya, statemennya gesturnya, hubungannya dengan peserta pemilu dan relasi-relasi itu harus dijaga dengan baik secara profesional," kata dia.
Anggota DKPP Ida Budhiati juga menyampaikan profesionalitas menjadi tantangan besar yang dihadapi penyelenggara pemilu di Indonesia saat ini.
Sepanjang 2021, DKPP telah melakukan pemeriksaan terhadap 162 teradu terkait dugaan pelanggaran kode etik prinsip profesionalitas.
“Prinsip profesionalitas yang paling banyak dilanggar oleh penyelenggara pemilu,” ungkap Ida Budhiati.
Baca juga: Ketua DKPP ingatkan penyelenggara pemilu selalu patuhi kode etik
Selain profesionalitas, sebanyak 75 teradu telah diperiksa DKPP atas dugaan melanggar asas berkepastian hukum. Kemudian kata dia disusul dugaan melanggar prinsip mandiri 25 teradu dan prinsip akuntabel sebanyak 19 teradu.
Kemudian, dugaan melanggar prinsip adil sebanyak 10 teradu, terbuka 10 teradu, kepentingan umum 8 teradu, Jujur 6 teradu, aksesibilitas 5 teradu, tertib 5 teradu, proporsional 3 teradu, serta efisien 2 teradu.
DKPP telah merehabilitasi sebanyak 397 dari 633 teradu yang telah diputus. Jumlah putusan rehabilitasi pada 2021 naik menjadi 62,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 56,7 persen.
“Putusan DKPP ini lebih banyak kepada unsur mendidiknya dari pada sanksi, hal tersebut terkonfirmasi dari jumlah putusan rehabilitasi yang dikeluarkan DKPP,” ujarnya.
Baca juga: Pakar: Kasus pelanggaran kode etik pemilu meningkat setelah ada DKPP
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021