• Beranda
  • Berita
  • Pansus GTKH DPD minta guru honorer usia 40 tahun ke atas diangkat PNS

Pansus GTKH DPD minta guru honorer usia 40 tahun ke atas diangkat PNS

16 Desember 2021 20:40 WIB
Pansus GTKH DPD minta guru honorer usia 40 tahun ke atas diangkat PNS
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-DPD RI)
Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH) DPD RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat guru honorer yang berusia lebih dari 40 tahun, dengan masa pengabdian minimal 15 tahun, menjadi PNS tanpa melalui tes.

Ketua Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI Tamsil Linrung, di Jakarta Kamis, membacakan rekomendasi itu dalam Sidang Paripurna Ke-6 DPD RI masa sidang II tahun sidang 2021-2022.
 
"Afirmasi ini penting, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah menyisihkan hampir separuh hidupnya mendidik generasi bangsa ini," kata Tamsil Linrung.

Baca juga: Komisi II DPR RI desak pemda perhatikan kesejahteraan guru honorer
 
Selanjutnya, pansus berharap presiden menginisiasi rancangan grand design atau cetak biru tentang guru.
 
Cetak biru ini berguna untuk memetakan seluruh persoalan guru Indonesia, baik kebutuhan guru, sebaran guru, jenjang karir, kesejahteraan, dan semua hal terkait guru dari hulu ke hilir, dari masalah sinkronisasi data hingga aplikasi lapangan.
 
"Pembuatan 'grand design' harus melibatkan seluruh kementerian terkait, organisasi profesi guru, pakar pendidikan dan seluruh 'stakeholder' yang berkepentingan," kata senator asal Sulawesi Selatan itu.
 
Kemudian, kata dia, Presiden juga perlu memikirkan peraturan yang menjadi dasar hukum guru honorer. Karena pelaksanaan program PPPK tidak serta merta dapat menampung atau menerima seluruh guru honorer.
 
"Artinya, dalam beberapa tahun ke depan, eksistensi guru honorer masih akan ditemui di lapangan, sementara UU yang ada saat ini tidak lagi mengenal istilah guru honorer," katanya.
 
Lebih lanjut, Kemendikbud Ristek perlu mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi.
 
"Presiden dan kementerian terkait sebaiknya merevisi aturan perundang-undangan yang tidak sejalan dengan upaya menyejahterakan guru dan memperjelas status guru honorer menjadi ASN," kata dia.

Baca juga: Bupati Bogor angkat ribuan guru honorer jadi ASN berstatus PPPK
 
Berikutnya, lanjut dia yang tak kalah penting mengenai alokasi dana pendidikan 20 persen dari APBN harus mendapatkan prioritas untuk pemenuhan kesejahteraan guru.
 
Pansus juga meminta agar pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus dituntaskan pada 2023. Peran pemda dalam pembiayaan sertifikasi guru sesuai Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 tentang sertifikasi guru dalam jabatan juga harus ditingkatkan.
 
"Terakhir, pansus merekomendasikan agar model sertifikasi guru dalam jabatan atau honorer dikembalikan melalui portofolio atau penilaian kinerja untuk efisiensi waktu dan biaya," ucapnya.
 
Diketahui, Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer DPD RI lahir oleh keprihatinan DPD RI terhadap kondisi sebagian guru dan tenaga kependidikan di tanah air. Terutama, mereka yang masih berstatus tenaga honorer serta memiliki masa bakti yang sudah cukup lama.
 
Pansus GTKH DPD RI berharap laporan pansus disahkan menjadi produk DPD RI dan selanjutnya disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: LaNyalla lantik Dailami Firdaus anggota PAW DPD RI
Baca juga: Ketua DPD RI ingatkan pentingnya reformasi birokrasi pada era disrupsi

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021