TransJakarta dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, perpanjangan jam layanan itu sehubungan dengan ditetapkannya Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di DKI Jakarta.
Kebijakan perpanjangan jam operasional itu merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Corona Virus Disease 2019.
TransJakarta menjelaskan, perpanjangan layanan itu akan memfasilitasi seluruh masyarakat dengan Angkutan Malam Hari (AMARI) Bus TransJakarta dengan kapasitas angkutan 100 persen di seluruh rute Layanan BRT TransJakarta yakni pada koridor 1 hingga Koridor 13.
TransJakarta juga tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat bagi para pengguna jasa layanan bus tersebut.
TransJakarta juga mengimbau masyarakat agar dapat mengakses media sosial TransJakarta di Twitter : @PT_Transjakarta dan Instagram @pt_transjakarta untuk mendapatkan informasi terbaru tentang TransJakarta.
Baca juga: Area parkir terbatas, TransJakarta kembangkan rute baru menuju JIS
Baca juga: Jakpro harapkan rute TransJakarta JIS-Harmoni berfungsi optimal
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021