"Komnas Perempuan sesungguhnya berharap agar pada masa sidang Desember 2021 ini Badan Musyawarah DPRI RI segera memutuskan RUU PPRT menjadi Usul Inisiatif DPR," kata Anggota Komnas Perempuan Theresia Iswarini melalui siaran pers, Jakarta, Kamis.
Baca juga: NU dorong agar RUU perlindungan PRT segera disahkan
Menurut dia, usulan inisiatif DPR ini akan memperlihatkan upaya serius DPR untuk mewujudkan pengakuan dan perlindungan bagi PRT melalui undang-undang yang telah diperjuangkan sepanjang 17 tahun oleh berbagai kelompok masyarakat.
"Namun, upaya pengesahan ini juga tidak dilakukan oleh DPR RI pada masa sidang Desember 2021 tanpa kejelasan alasan," katanya.
Baca juga: Waka Baleg minta kesiapan Kemenaker untuk bahas RUU Perlindungan PRT
Pihaknya mengatakan PRT yang mayoritas perempuan sangat mendesak membutuhkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai manifestasi sila kelima Pancasila serta amanah Konstitusi UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja".
Di sisi lain, CEDAW Pasal 11 menekankan kewajiban negara untuk menghapus diskriminasi termasuk diskriminasi sistemik terhadap perempuan pekerja di tempat kerja sebagai pengakuan atas kerja-kerja dan perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Baca juga: Ketum Kongres Wanita Indonesia desak DPR segera sahkan RUU PPRT
Kemudian Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga mewajibkan negara mengambil serangkaian langkah untuk menjamin pengakuan dan perlindungan pekerja rumah tangga.
"Merespon mandat Konstitusi dan CEDAW serta memperhitungkan kemendesakan kehadiran kebijakan yang dapat melindungi PRT sudah menjadi kewajiban bagi DPR untuk tidak menunda pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai salah satu langkah konkrit perwujudan nilai-nilai Pancasila dan CEDAW yang selayaknya dikedepankan oleh DPR," katanya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021