Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyampaikan terdapat lima kasus positif COVID-19 yang saat ini masih ditelaah kode genetiknya terkait varian Omicron di dalam negeri.
"Terdapat lima kasus positif yang masih ditelaah kode genetiknya saat ini oleh Litbangkes Kementerian Kesehatan untuk memastikan apakah kasus tersebut benar-benar merupakan kasus dengan varian Omicron," ujar Juru Bicara Nasional Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adi Sasmito dalam konferensi pers yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.
Ia mengemukakan kasus probable ini memiliki riwayat perjalanan di mana satu kasus dari Amerika Serikat dan Belanda, satu kasus dari Inggris, serta tiga kasus dari China.
"Sedang menjalani isolasi di tempat khusus yaitu dua kasus di tower Wisma Atlet Kemayoran, dan tiga kasus di fasilitas karantina di Manado," paparnya.
Baca juga: Tiga WNA asal Cina terindikasi varian Omicron
Pada 15 Desember, Wiku menyampaikan, Kementerian Kesehatan mendeteksi satu kasus konfirmasi varian Omicron yang berasal dari salah satu petugas kebersihan di Wisma Atlet Kemayoran.
"Menindaklanjuti temuan ini setelah hasil tes PCR keluar, penelusuran riwayat kontak kasus ini tengah di investigasi lebih lanjut kepada siapapun yang pernah berinteraksi erat dengan kasus positif," ujarnya.
Saat ini, kata Wiku, pasien dengan kasus konfirmasi Omicron telah dinyatakan negatif COVID-19 setelah menjalani isolasi dan perawatan.
Sehubungan dengan perkembangan global varian baru tersebut, Wiku mengatakan, pemerintah telah melakukan beberapa langkah antisipatif, antara lain Kemenkes terus menggencarkan upaya uji Whole genome sequencing (WGS).
"Bahkan mewajibkan sampel dari spesimen kasus positif dari negara yang mengalami penularan varian Omicron dengan menggunakan reagen alat testing yang sensitif terhadap berbagai varian yang ada," katanya.
Baca juga: RSDC Wisma Atlet diisolasi tujuh hari cegah transmisi Omicron
Baca juga: RSDC Wisma Atlet diisolasi tujuh hari cegah transmisi Omicron
Saat ini, lanjut Wiku, pemerintah juga terus berupaya mengoptimalkan tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian COVID-19 di dalam negeri.
Pemerintah juga menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas di lapangan agar kebijakan tersebut dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia.
Wiku mengatakan masa karantina 10-14 hari dinilai cukup untuk memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi serta tes ulang PCR dua kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak, seperti alasan untuk kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021," tuturnya.
Baca juga: Satgas: Empat langkah pertahankan terkendalinya kasus COVID-19
Baca juga: Epidemiolog tegaskan patuh prokes bisa hindari risiko tertular Omicron
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2021