Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), setelah kasus pertama varian baru COVID-19 Omicron terdeteksi di Indonesia.Kita tunggu saja. Kita akan lihat dulu sejauh mana informasinya ini validasinya.
"Kita tunggu saja. Kita akan lihat dulu sejauh mana informasinya ini validasinya. Setelah itu, Pemerintah pasti akan mengambil kebijakan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis malam.
Riza menjelaskan bahwa pemerintah pusat tentunya akan mengambil kebijakan sesuai fakta dan data kasus terkini.
Namun demikian, jika PPKM Level 1 masih tetap diberlakukan di DKI Jakarta, ia meminta masyarakat untuk tetap hati-hati dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Riza menilai bahwa saat ini jumlah kasus COVID-19 di Jakarta secara harian menurun. Selain itu, cakupan vaksinasi di Jakarta sudah luas dan tingkat kematian akibat COVID-19 kecil.
"(PPKM) Level 1 itu kewenangan pemerintah pusat. Melihat situasi Jakarta yang kondusif, apalagi vaksinasi tinggi, tingkat kematian kecil. Itu kan sesuatu fakta yang ada," kata dia.
Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan juga turut menelusuri penularan varian Omicron terhadap pasien inisial N yang terkonfirmasi positif pada 15 Desember 2021.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pasien N adalah petugas kebersihan di Wisma Atlet, Jakarta. Pada 8 Desember 2021, sampel rutin diambil di Wisma Atlet kemudian dikirimkan ke Kemenkes untuk Whole Genome Sequences (WGS).
"Kami terima 10 Desember dan kami lihat ada tiga pekerja pembersih di Wisma Atlet positif PCR, tapi positif Omicron satu orang," kata Budi Gunadi.
Baca juga: Wagub sebut pasien terpapar Omicron pertama bukan warga DKI
Baca juga: Polda Metro: Kabar Omicron di Bekasi sudah diklarifikasi
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021