“Upaya pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia ini (bertujuan untuk, red.) pemenuhan dan perlindungan pekerja migran Indonesia dari jeratan hutang, kekerasan, eksploitasi, dan perdagangan orang,” kata Olivia ketika menyampaikan sambutan dan membuka diskusi publik bertajuk “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, dan dipantau dari Jakarta, Jumat.
Pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia, tutur Olivia melanjutkan, meliputi penghapusan biaya terkait pembuatan paspor, jaminan sosial, surat keterangan sehat, pemeriksaan psikologi di dalam negeri, legalisasi perjanjian kerja, visa kerja dan jasa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), akomodasi, hingga surat keterangan catatan kepolisian.
Baca juga: Pekerja migran harus merdeka dari eksploitasi, sebut Kepala BP2MI
“Sehingga berupaya dapat menghapus praktik perdagangan orang, kekerasan, dan eksploitasi yang selama ini dilakukan oleh pemberi kerja karena beban biaya yang ditanggung,” ucap dia.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengandung semangat perlindungan dan pemajuan hak pekerja migran Indonesia, termasuk zero cost atau nol biaya penempatan.
“Sebagaimana dijamin di dalam Pasal 30 ayat (2), bahwa pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan,” ujar Olivia.
Olivia menambahkan, merespon adanya tantangan yang berpotensi melemahkan pemenuhan hak konstitusional dan hak asasi manusia perempuan, khususnya perempuan pekerja migran Indonesia, Komnas Perempuan menggelar diskusi publik untuk menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai upaya pembebasan biaya penempatan pekerja migran Indonesia dan memastikan pelaksanaan kebebasan biaya penempatan PMI.
Dalam sambutannya, Olivia juga telah menegaskan bahwa isu mengenai pekerja migran merupakan salah satu isu prioritas yang memperoleh perhatian Komnas Perempuan pada periode 2020-2024.
Baca juga: 7 perempuan korban perdagangan manusia di Cibubur diselamatkan
Baca juga: Pemprov Aceh pulangkan tujuh pemuda diduga korban "human trafficking"
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021