Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memeriksa pelaku usaha pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau sebagai upaya pengawasan dan upaya memastikan usaha penambangan pasir dan reklamasi dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, KKPRL ini wajib dipenuhi dalam usaha pemanfaatan ruang laut, jadi kami minta untuk segera diurus
"Kami turun langsung ke lapangan bersama jajaran untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan termasuk meminta keterangan pimpinan perusahaan yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan ruang laut di Kepulauan Riau," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Lebih lanjut, Adin menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan antara lain kepada PT BAI yang merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).
PT BAI, lanjutnya, diketahui belum memiliki izin persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). BAI ini sedang melaksanakan kegiatan di daerah lingkungan kerja (DLKr) dan daerah lingkungan kepentingan (DLKp) untuk dijadikan pelabuhan.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja, KKPRL ini wajib dipenuhi dalam usaha pemanfaatan ruang laut, jadi kami minta untuk segera diurus," tegas Adin
Selain memeriksa PT BAI, KKP juga melaksanakan pemeriksaan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil di Pulau Pangalap dengan pemanfaatan sebagai resort dan tempat wisata oleh Kepri Koral Resort.
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan, Kepri Koral Resort sedang mengurus PKKPRL.
"Dari pemeriksaan ini diketahui bahwa perusahaan sedang melakukan pengurusan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan," ujar Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan KKP Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa KKPRL ini merupakan salah satu instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang laut.
Halid menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan KKPRL sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, di mana Menteri Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otoritas yang berwenang.
"Ada dua hal yang menjadi instrumen penting dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang khususnya terkait ruang laut yaitu pelaksanaan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut atau KKPRL dan pelaksanaan sinkronisasi program pemanfaatan ruang," jelasnya.
Halid menuturkan pihaknya akan memberikan waktu kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk melengkapi perizinan PKKPRL dan akan memantau proses pemenuhan dokumen tersebut.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021