Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyampaikan perlu adanya aspek akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat (APKM) dalam kebijakan, program, ataupun kegiatan di kabupaten/kota HAM untuk mencapai kesetaraan, keadilan gender, serta kepedulian terhadap kelompok rentan.
"Mewujudkan kabupaten/kota HAM yang ramah dan peduli terhadap hak asasi manusia secara substantif, kebijakan, program, ataupun kegiatan di dalamnya itu harus mencapai dan mempertimbangkan APKM, yaitu akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat," ujar Alimatul Qibtiyah.
Hal itu dipaparkannya saat menjadi pemateri webinar nasional bertajuk "Peran Negara dalam Mewujudkan Kota Ramah HAM" yang disiarkan langsung di kanal YouTube Fakultas Hukum Untag Surabaya, dipantau dari Jakarta, Sabtu.
Terkait akses, Alimatul Qibtiyah menjelaskan aspek pertama tersebut berarti adanya kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat di kabupaten/kota HAM untuk memperoleh hak-hak dasar sebagai manusia dalam kebijakan, program, ataupun kegiatan yang ada.
Selanjutnya, aspek partisipasi merupakan pelibatan seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemangku kepentingan, hingga masyarakat yang bersifat seimbang dalam perancangan dan penerapan kebijakan, program, ataupun kegiatan di kabupaten/kota HAM.
Baca juga: Pemerintah dorong lebih banyak kabupaten/kota ramah HAM
Baca juga: INFID mendorong pemda, DPRD, masyarakat wujudkan kabupaten/kota HAM
Dengan demikian, ujar Alimatul Qibtiyah, seluruh pihak tersebut pun dapat memperoleh sumber daya daerah secara seimbang dalam setiap kebijakan, program, ataupun kegiatan yang ada di kabupaten/kota HAM.
Yang ketiga adalah kontrol, yaitu diperlukannya aspek keterlibatan berbagai pihak, selain pemerintah daerah, dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan atau program untuk mewujudkan kabupaten/kota yang ramah dan peduli HAM.
"Ada juga manfaat, yakni siapa yang mendapat manfaat dari kebijakan, program, ataupun kegiatan yang ada di kabupaten/kota ramah HAM itu," tambah Alimatul Qibtiyah.
Di samping itu, dia juga mengingatkan, dalam pewujudan kabupaten/kota yang ramah dan peduli HAM, pemerintah daerah perlu mengacu pada ketentuan yang dimuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021