Status yang berlangsung selama 14 hari ini ditetapkan dalam surat keputusan Bupati Madina Nomor 360/0947/K/2021.
Dalam rilis yang diterima ANTARA penetapan status tersebut berdasarkan hasil rapat Forkopimda pada Sabtu siang ini.
Dalam surat yang tertanggal 18 Desember 2021 itu disebutkan, status darurat ini diputuskan dengan mempertimbangkan akibat curah hujan yang sangat tinggi mengakibatkan banjir, longsor sehingga mengganggu kehidupan dan kondisi penghidupan sosial ekonomi masyarakat.
Baca juga: 14 kecamatan di Mandailing Natal direndam banjir
Baca juga: Tujuh desa di Mandailing Natal terendam banjir
Selain itu, akibat kondisi ini juga disebutkan telah menimbulkan kerusakan infrastruktur dan fasilitas umum di Kabupaten Mandailing Natal.
Selain itu, Bupati juga telah menerbitkan surat Keputusan nomor 360/0948/K/2021 tentang Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Mandailing Natal yang diketuai Sekretaris Daerah Gozali SH MM.
Posko ini nantinya akan bertugas diantaranya untuk melakukan kajian pemenuhan kebutuhan penanganan darurat bencana, koordinasi dan operasi penanganan darurat bencana dan pengendalian pelaksanaan penanganan darurat bencana.
Berdasarkan keputusan rapat, Wakil Bupati, Atika Azmi Utammi bersama Dandim 0212 / Tapsel serta BPBD Madina juga akan menuju wilayah Pantai Barat untuk melakukan langkah penting dalam penanganan darurat bencana. Sedangkan Bupati bersama Kapolres akan menuju wilayah kecamatan lainnya.*
Baca juga: Empat desa di Mandailing Natal terendam banjir
Baca juga: Dua desa di Kecamatan Batahan Madina terendam banjir
Pewarta: Juraidi dan Holik
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021