Penandatanganan komitmen implementasi pengendalian gratifikasi Bank BJB itu dilakukan antara Dirut Bank BJB H Agus Ruswendi dengan Deputi Bidang Pencegahan KPK Adlinsyah di Bandung, Jumat.
"Bank BJB merupakan perbankan pertama yang memiliki unit pengendalian gratifikasi, diharapkan diikuti yang lainnya. KPK akan memberikan membantu pengawasannya dalam kerangka terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK, Adlinsyah.
Unit pengendali gratifikasi Bank BJB sudah berjalan optimal selama satu bulan, dan menjadi salah satu model dalam program pengedalian gratifikasi KPK.
Bank BJB dan KPK bekerjasama dalam mengendalikan gratifikasi dan pelaporan harta kekayaan bagi sekitar 900-an karyawan bank itu yang berposisi rentan terhadap gratifikasi.
Realisasi dukungan KPK terhadap program mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dilakukan dengan memberikan pelatihan bagi karyawan bank itu agar bisa menangani masalah gratifikasi di tempat kerja masing-masing.
Sementara itu Dirut Bank BJB H Agus Ruswendi menyebutkan, selain membentuk unit penanganan gratifikasi, juga membangun sistem pelaporan yang bisa diakses dan transparan sehingga bisa menekan praktik KKN, terutama sekali dalam pengendalian gratifikasi.
"Dengan sistem yang transparan dan bisa diakses itu, semuanya jelas, kekayaan pejabat itu wajar atau tidak. Selain itu juga akan menjembatani laporan gratifikasi ke KPK sehingga bisa diproses sesuai ketentuan yang ada," kata Agus Ruswendi.
(S033/S019)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011