• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub tegaskan kebijakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional

Kemenhub tegaskan kebijakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional

20 Desember 2021 17:06 WIB
Kemenhub tegaskan kebijakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi (kanan) dan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati (kiri) dalam konferensi pers secara daring "Pengendalian Transportasi saat Natal dan Tahun Baru" yang dipantau di Jakarta, pada Senin (20/12/2021). ANTARA/Adimas Raditya.

Manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, maka kami akan merekomendasikan (manajemen rekayasa lalu lintas)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bersifat situasional dan dinamis berdasarkan kondisi di lapangan.

"Manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, maka kami akan merekomendasikan (manajemen rekayasa lalu lintas). Namun demikian sifatnya sangat situasional, jadi tergantung kebutuhan di lapangan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers secara daring "Pengendalian Transportasi saat Natal dan Tahun Baru" yang dipantau di Jakarta, Senin.

Budi menjelaskan selama masa Natal dan Tahun Baru diterapkan kebijakan pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi).

Apabila situasi dan kondisi lalu lintas dinilai berpotensi menyebabkan penumpukan kendaraan, Kemenhub merekomendasikan rekayasa lalu lintas seperti contra flow, satu arah, atau kebijakan ganjil genap.

Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

Budi mengungkapkan kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kepolisian, PUPR, dan Badan Usaha Jalan Tol.

"Sudah kami siapkan konsepnya, namun demikian yang akan melakukan tindakan atau eksekusinya tergantung dari diskresi kepolisian," ujarnya.

Ia menambahkan untuk kendaraan logistik atau angkutan barang juga berpotensi untuk dilakukan pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional sesuai diskresi kepolisian.

"Kalau volume kendaraan cukup tinggi, kemudian terjadi antrian panjang di jalan tol, kendaraan truk ini akan dialihkan ke jalan nasional," pungkasnya.

Baca juga: Kemenhub pantau penanganan transportasi libur Natal-Tahun Baru 2022
Baca juga: Menhub instruksikan jaga kelancaran arus penumpang dengan prokes ketat
Baca juga: Kemenhub perketat syarat perjalanan penumpang transportasi laut

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021