Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan menegaskan lembaga rehabilitasi narkoba swasta yakni Yayasan Cakra Sahati, tidak melakukan pemerasan terhadap pasiennya yang tengah menjalani proses rehabilitasi.disesuaikan dengan kemampuan keluarga korban
Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi di Jakarta, Senin mengatakan setiap lembaga rehabilitasi swasta memiliki kewenangan untuk membuat tarif rehabilitasi sesuai dengan kebutuhan pasien dan atas persetujuan yang mengajukan rehabilitasi.
"Saya sudah menghubungi manajemen dari Cakra. Sebagai pembina, kita melakukan upaya asistensi, sehingga ketika ada isu seperti itu kami tanyakan apakah benar. Ternyata dijelaskan itu tidak ada," kata Dik Dik.
Menurut dia, BNN Jakarta Selatan memiliki tanggung jawab bersama pihak manapun untuk memastikan keberlangsungan penanggulangan narkoba di tengah masyarakat.
Dia mengatakan pihak swasta tentu memiliki layanan berbayar yang secara terbuka menyampaikan biaya layanannya kepada masyarakat umum.
"Tapi itu disesuaikan dengan kemampuan keluarga korban dengan pihak rehabilitasi masyarakat itu. Jadi tidak diam-diam, mereka mengumumkan ke masyarakat sesuai rate-nya," kata dia.
Sebelumnya, sejumlah pemberitaan melaporkan adanya pemerasan yang dilakukan oleh lembaga tersebut kepada pasien yang menjalani rehabilitasi.
"Jadi sebetulnya itu tidak terjadi, tidak ada karena saya sudah dengar angka sekian itu untuk tiga bulan dan itu rasional, tidak mengada-ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan, Dessy Wijayanti saat ini BNN Kota Jakarta Selatan telah bekerja sama dengan empat lembaga rehabilitasi swasta di wilayah itu untuk membantu program pemerintah menyembuhkan para pengguna narkoba.
"Untuk yayasan yang sudah kerjasama dengan kita, kita selalu mengimbau kalau memang ada keluarga yang mau rehab tapi dia tidak mampu, kasih rujuk saja ke BNNK Jakarta Selatan, nanti kita akan terima," ungkap dia.
Adapun sejumlah lembaga yang menjadi binaan BNNK Jaksel, seperti Mutiara Maharani di Menteng Atas, Cakra Sehati di Bangka, dan Aljahu di Radio Dalam.
Karyawan atau petugas di tempat rehabilitasi itu harus tersertifikasi dan dilatih oleh BNN.
"Pas mau PKS (Permintaan Kerjasama) itu pun langkah yang kita lakukan verifikasi lembaga, bener gak lembaganya itu ada izin operasionalnya, ada IPWL (institusi penerima wajib lapor) yang dikeluarkan Kemensos, sudah ada rate-rate harganya, fasilitasnya memadai atau tidak," katanya.
Dia pun menghimbau pada semua lembaga rehabilitasi yang mungkin masih belum terdaftar untuk segera melakukan verifikasi atau pelaporan permintaan kerjasama ke BNN.
Baca juga: BNN Jakarta Selatan optimalkan layanan intervensi berbasis masyarakat
Baca juga: Polres Metro Jakarta Selatan gelar operasi cipkon P4GN di UNAS
Baca juga: BNN geledah kampus Unas di Jakarta Selatan
Pewarta: Sihol Mulatua Hasugian
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021