"Pada Agustus 2020 saya datang ke rumah dinas terdakwa saat itu untuk meminjam Rp200 juta guna keperluan pindah rumah dan kebutuhan orang tua yang sakit. Saya pernah menyampaikan ke Pak Azis pada Juli 2020 tapi karena terdakwa tidak respons lalu saya komunikasi dengan Maskur Husain dan Maskur Husain dukung untuk tetap pinjam ke Pak Azis," kata Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Stepanus Robin menjadi saksi untuk terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Robin mengaku sudah mengenal Azis Syamsuddin sejak November 2019 lewat rekan Azis, seorang anggota Polri bernama AKP Agus Supriyadi sehingga ia berani meminjam uang kepada Azis Syamsuddin. Robin bahkan pernah meminta bantuan Azis pada Mei 2020 dan diberikan Rp10 juta.
Baca juga: Saksi ungkap penggunaan uang suap yang diduga dari Azis Syamsuddin
"Lalu Maskur Husain mencari berita di internet terkait terdakwa, ada berita soal Lampung Tengah dan saya menyampaikan hal tersebut kepada terdakwa untuk sedikit menakut-nakuti sehingga terdakwa memberikan pinjaman Rp200 juta," ungkap Robin.
Robin mengaku ia menyampaikan soal perkara Lampung Tengah itu saat datang ke rumah dinas Azis pada Agustus 2020.
"Saat itu saya minta pinjam uang dari terdakwa, saya sampaikan ' Kami dapat informasi, tim kami, maksudnya saya dengan Maskur, ada nama terdakwa disebut-sebut dalam perkara Lampung Tengah yang saat itu terdakwanya Mustafa," tambah Robin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK lalu membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Robin.
"Di BAP 38 B saudara mengatakan 'Dari info tersebut saya menyampaikan kembali kepada saudara Azis Syamsuddin bahwa yang bersangkutan bisa berpeluang jadi tersangka terkait pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) Lampung Tengah, untuk itu saya akan membantu Azis Syamsuddin untuk mengamankan dan mengawasi perkara agar tidak jadi tersangka', apa benar?" tanya Jaksa KPK Lie Putra Setiawan.
Baca juga: Saksi bantah lakukan pemerasan dan penipuan terhadap Azis Syamsuddin
"Iya karena hal itu yang disampaikan Maskur kepada saya lalu saya sampaikan ke terdakwa," jawab Robin.
"Kalimatnya sama?" tanya jaksa Lie.
"Tidak eksplisit perkara DAK hanya sebut perkara Lampung Tengah agar tidak jadi tersangka," jawab Robin.
"Setelah mendengar itu terdakwa lalu memberikan uang Rp200 juta?" tanya jaksa.
"Iya ditransfer pada 3 sampai 5 Agustus 2020," ungkap Robin.
Transfer itu diberikan dalam jumlah masing-masing Rp50 juta sehingga totalnya Rp200 juta.
"Hanya untuk pinjaman tapi kenapa bisa sampai mengatakan 'Nanti kami amankan untuk tidak jadi tersangka'?" tanya jaksa Lie.
"Hanya kesepakatan dengan Maskur Husain karena awalnya hanya ingin memperdaya dan menakut-nakuti," jawab Robin.
"Ini bukan orang biasa loh, kok berani memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa, saya saja tidak berani ke rumah terdakwa, kok saudara berani?" tanya jaksa Lie.
"Kan saya sudah kenal dengan terdakwa dan dalam pemikiran saya kalau bahasa saya seperti itu kemungkinan beliau akan mendengarkan. Saat itu saya dalam kondisi membutuhkan," jawab Robin.
Baca juga: Saksi ungkap uang dari rumah Azis Syamsuddin untuk hilangkan nama
"Kalau butuh uang di KPK kan bisa mengumpulkan uang Rp1 juta, memang tidak sehari kumpul tapi kok berani memperdaya dan menakut-nakuti Wakil Ketua DPR RI?" tanya jaksa.
"Dalam pemahaman saya terdakwa baik hati, saya mendengar dari Agus Supriyadi sudah kenal terdakwa 5 tahun, saya juga dengar dari Dedi Yulianto yang merupakan ajudan terdakwa dari anggota Polri kalau terdakwa baik hati dan suka membantu siapa pun yang datang," jawab Robin.
"Jadi pinjamannya sudah dikembalikan belum?" tanya jaksa.
"Belum sampai saat ini karena saat Juli 2020 saya dan Maskur ada minta bantuan beliau untuk cek rekening klien Maskur yang terblokir di BCA jadi kalau dari situ kalau kebuka bisa dikembalikan, tambah Robin.
Robin mengaku Azis sudah pernah menagih 2 kali tapi ia selalu menjawab nanti kalau uang di BCA senilai Rp95 miliar dapat dicairkan.
Robin mengaku tidak melakukan apa-apa terkait perkara Lampung Tengah.
"Kami (Robin dan Maskur) tidak melakukan apa-apa, tidak ada pantauan," ungkap Robin.
Stepanus Robin Pattuju saat ini berstatus sebagai terdakwa penerima suap sebesar Rp11,5 miliar terkait dengan pengurusan lima perkara di KPK. Stepanus Robin dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Maskur Husain dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021