• Beranda
  • Berita
  • Gubernur DKI resmikan Gereja Immanuel sebagai cagar budaya

Gubernur DKI resmikan Gereja Immanuel sebagai cagar budaya

20 Desember 2021 22:52 WIB
Gubernur DKI resmikan Gereja Immanuel sebagai cagar budaya
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel sebagai bangunan cagar budaya di Jakarta, Senin (20/12/2021) petang. (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan Gedung Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Immanuel sebagai bangunan cagar budaya setelah selesai direvitalisasi

Peresmian tersebut dilakukan secara simbolis dengan penandatanganan sebuah prasasti oleh Gubernur Anies Beswadan di gereja yang berlokasi di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin sore.

Menurut Anies, rampungnya revitalisasi gereja tersebut menjadi momen bersejarah sejak gedung itu dibangun pertama kali pada abad ke-19, dan kini telah selesai dipugar, sehingga langsung dapat digunakan untuk menyambut umat Kristiani yang merayakan Hari Natal pada akhir pekan ini.

Anies menjelaskan, dalam sejarahnya, gedung gereja tersebut dibangun dan diresmikan pada tanggal 24 Agustus 1839, dengan nama Willemskerk. 

"Setelah proklamasi kemerdekaan, nama gereja ini diubah menjadi Gereja Immanuel tahun 1948, pada saat didirikan GPIB. Kini, setelah direvitalisasi, kita semua berbahagia karena bisa digunakan untuk menyambut Natal tahun ini," katanya.

Gedung GPIB Immanuel, kata dia, bisa menjadi contoh simpul persatuan Indonesia karena siapapun dapat merasakan kesetaraan dan kebersamaan. "Hal ini harus selalu didorong dan dijaga dengan memberikan rasa keadilan," katanya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, revitalisasi Gereja Immanuel merupakan pekerjaan panjang yang dilakukan semua tim dengan penuh kehati-hatian.

Status Cagar Budaya Gereja Immanuel ini juga sebagai pengingat bahwa tempat tersebut adalah milik seluruh masyarakat Jakarta.

Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta dengan pertimbangan dari Tim Sidang Pemugaran telah menerbitkan Surat Rekomendasi Pemugaran Nomor 2109/-1.853.15 tanggal 21 April 2021 kepada pihak Gereja Immanuel Jakarta terkait Rencana Pekerjaan Revitalisasi Arsitektur & Lansekap Gereja Immanuel.

Penerbitan Surat Rekomendasi Pemugaran ini juga merupakan bagian dari upaya pelindungan bagi bangunan cagar budaya, diduga cagar budaya, atau pun bangunan yang berada di kawasan pemugaran agar setiap proses pemugarannya tetap sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian.

Adapun GPIB Immanuel ini memiliki halaman cukup luas, bergaya arsitektur Imperial yang merupakan bagian dari Neo Klasik dan mendapat pengaruh Barok dan Rokoko pada interiornya.

Sementara itu, bangunan gereja berdenah lingkaran simetris dengan 4 pintu masuk ini, memiliki atap kubah berpenutup sirap dengan cupola di puncaknya. Selain itu, gereja ini juga disertai lift untuk memudahkan jemaat berkebutuhan khusus dalam mengikuti peribadatan.

Baca juga: Kapolri-Panglima TNI akan pantau ibadah Gereja Immanuel
Baca juga: Gereja Immanuel Jakarta sampaikan kepemimpinan

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021