• Beranda
  • Berita
  • Yogyakarta diharapkan menjadi model pencegahan dan penanganan KDRT

Yogyakarta diharapkan menjadi model pencegahan dan penanganan KDRT

21 Desember 2021 15:41 WIB
Yogyakarta diharapkan menjadi model pencegahan dan penanganan KDRT
Kunjungan Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPA Agutina Erni di Puspaga Yogyakarta, Selasa (21/12/21). ANTARA/HO-DP3AP2KB Yogyakarta

Kota Yogyakarta yang sudah memiliki jejaring yang kuat dalam penanganan kasus kekerasan bisa memberikan contoh dan masukan mengenai berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut Kota Yogyakarta dapat menjadi model dalam pencegahan dan penanganan berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan pada perempuan maupun anak.

“Kami ingin belajar dari Yogyakarta bagaimana menangani kekerasan yang dialami perempuan dan anak karena semua aspek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sudah bagus,” kata Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Agustina Erni saat berkunjung ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak dan kondisi tersebut jamak dialami berbagai daerah di Indonesia bahkan negara-negara lain di dunia.

“Di masa pandemi ini, kasus kekerasan meningkat, kekerasan pada anak dan perempuan meningkat, hingga kasus gangguan emosi pada anak juga meningkat,” katanya.

Ia berharap, Kota Yogyakarta yang sudah memiliki jejaring yang kuat dalam penanganan kasus kekerasan bisa memberikan contoh dan masukan mengenai berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

Selain kasus kekerasan anak dan perempuan, Agustina mengatakan, permasalahan perkawinan usia anak juga menjadi salah satu permasalahan yang harus segera dipecahkan.

“Perkawinan usia anak sangat rentan menimbulkan berbagai permasalahan lain. Tidak hanya permasalahan kesehatan tetapi juga bisa meluas ke permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Makanya, harus bisa dicegah agar tidak terjadi lagi,” katanya.
Baca juga: Peradi-Pemkot Yogyakarta lanjutkan kerja sama bantu korban KDRT
Baca juga: Yogyakarta luncurkan aplikasi Sikap percepat penanganan KDRT


Ia menyebut, salah satu penyebab pernikahan dini adalah kehamilan tidak diinginkan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, kasus kekerasan selama pandemi COVID-19 meningkat.

Pada 2019, kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat 122 kasus dan meningkat menjadi 145 kasus pada 2020 dan hingga Oktober 2021 sudah ada 175 kasus.

Begitu pula dengan kasus kekerasan pada anak juga meningkat dari 39 kasus pada 2020 menjadi 55 kasus hingga Oktober 2021.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa Yogyakarta sudah memiliki bekal karena menyandang status sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori utama.

“Saya kira, predikat ini menjadi bekal yang bagus dan harus bisa dipahami oleh semua masyarakat. Predikat ini harus bisa dirasakan masyarakat hingga wilayah terkecil,” katanya.

Ia pun mengusulkan digelar penilaian serupa hingga ke tingkat kecamatan bahkan turun hingga ke tingkat kelurahan agar seluruh masyarakat benar-benar memahami arti Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak.

Dengan demikian, lanjut dia, harapan Yogyakarta menjadi kota layak anak yang sebenarnya bisa segera diwujudkan. “Ada sinergi yang kuat antar berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama bekerja mewujudkan kota layak anak,” katanya.
Baca juga: Yogyakarta akan hukum berat pelaku KDRT
Baca juga: Kasus KDRT masih mengintai anak-anak di Yogyakarta

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021