“Harus utamakan kepentingan masyarakat. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban. Jalankan komunikasi dan musyawarah yang intens antar pihak. Pasti ada solusi,” ujar Sugeng di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya FSPPB berencana melakukan aksi pada 29 Desember 2021 dan 7 Januari 2022. FSPPB sudah melayangkan Surat Disharmonisasi Hubungan Industrial Pertamina kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri BUMN Erick Thohir, Jumat (10/12).
Sugeng menambahkan, semua pihak harus menahan diri, karena Pertamina adalah BUMN strategis yang bertanggung jawab untuk memenuhi hajat hidup orang banyak.
Selain harus menjalankan kaidah-kaidah korporasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2003 tentang Badang Usaha Milik Negara, imbuhnya, Pertamina juga harus menjalankan fungsi pelayanan masyarakat, sebagaimana ditugaskan oleh Pemerintah.
"Terlebih, Pertamina kini sedang menjalankan konsolidasi struktural dan juga kultural tentunya, dengan sistem tata kelola yang baru dengan Pertamina holding. Ini memerlukan kecermatan dan komitmen semua pihak," ujarnya melalui keterangan tertulis.
Selain itu, lanjutnya, Pertamina sebagai badan usaha migas juga tak lepas dari kondisi ekonomi global akibat COVID-19.
"Sungguh beruntung ketika terjadi oil shock, kerugian Pertamina tidak terlalu dalam pada 2020 lalu. Dan kini, ketika harga crude oil fuktuatif dan cenderung tinggi, Pertamina juga menghadapi tantangan yang tidak mudah," katanya.
"Oleh karena itu, semua pihak harus menahan diri, bijak, rasional, tidak saling ego menang sendiri. Jangan korbankan kepentingan rakyat,” katanya.
Menurut dia, Pertamina saat ini juga menghadapi tantangan, yakni bagaimana turut merumuskan strategi dan implementasi bagi tercapainya bauran energi nasional dengan EBT mencapai 23 persen di tahun 2025, seperti dicanangkan Pemerintah.
"Isu global warming, decarbonisasi, dan transisi energi ke energi terbarukan, mengharuskan Pertamina mengubah orientasi dan strategi harus dijalankan,” katanya.
Pewarta: Subagyo
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021