Secara hukum, mekanisme itu adalah bagian dari hukum acara dan standar prosedurnya seperti itu.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Utut Adianto menyebut ada mekanisme yang harus dilalui untuk membawa Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) ke rapat paripurna untuk diputuskan menjadi usul inisiatif DPR.
"Fraksi PDI Perjuangan setuju dengan RUU TPKS. Namun, ada mekanisme yang harus dilalui, seperti rapat kerja dengan menteri. Saat menteri setuju maka ada Rapat Pimpinan DPR, lalu dibawa ke rapat paripurna," kata Utut di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Utut mengatakan hal itu terkait dengan Rapat Paripurna DPR RI pada hari Kamis (16/12) yang belum bisa mengambil keputusan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR.
Ditekankan pula bahwa berbagai mekanisme tersebut harus dilalui DPR dan tidak boleh ada yang dilewatkan karena pimpinan DPR bisa disalahkan dalam proses persetujuan RUU sebagai undang-undang.
Utut tidak menginginkan sebuah produk legislasi dianggap cacat hukum karena tidak sesuai mekanisme persetujuan pengesahan menjadi undang-undang.
"Secara hukum, mekanisme itu adalah bagian dari hukum acara dan standar prosedurnya seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa DPR hanya ingin memutuskan RUU TPKS sesuai dengan mekanisme yang ada sehingga pelaksanaannya nanti bisa berjalan dengan baik dan benar.
"Ini (persetujuan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR) hanya masalah waktu karena belum ada waktu yang pas atau cukup untuk dilakukan secara mekanisme yang ada," kata Puan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/12).
Puan menegaskan tidak ada masalah apa pun terkait dengan RUU TPKS sehingga akan diputuskan pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2021—2022 yang dimulai pada tanggal 11 Januari 2022.
"DPR mendukung agar RUU TPKS segera disahkan untuk menjadi suatu UU agar bisa menjaga dan menyelamatkan hal-hal (kasus kekerasan seksual) yang saat ini banyak terjadi," ujarnya.
Puan mengatakan bahwa DPR RI ingin mengambil keputusan, khususnya terkait dengan RUU, sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga jangan sampai nanti ketika telah menjadi UU dinilai melampaui mekanisme yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa pimpinan DPR mendukung agar RUU TPKS segera diambil keputusan di Tingkat II, yaitu melalui rapat paripurna untuk disetujui agar disahkan menjadi UU.
Baca juga: Komnas Perempuan sesalkan RUU TPKS tak ditetapkan di Paripurna DPR RI
Baca juga: MPR minta Pimpinan DPR buka nurani percepat legislasi RUU TPKS
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021