"KAI selalu mengedapankan unsur GCG dalam setiap penyelamatan aset yang dilakukan perusahaan baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Rabu.
Joni menjelaskan, dalam hal penertiban melalui jalur non litigasi, penyelamatan aset dilakukan setelah melalui beberapa tahapan guna memastikan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Yang paling awal adalah memastikan aset yang akan ditertibkan telah memiliki bukti legalitas kepemilikan disertai dokumen pendukungnya yang lengkap.
Baca juga: KAI layani 186 ribu pelanggan selama masa Posko Natal dan Tahun Baru
Kata dia, KAI akan mengutamakan upaya persuasif kepada pihak yang menguasai lahan KAI seperti pendekatan personal, mediasi, serta sosialisasi jika penertiban aset dilakukan secara non litigasi.
Menurut dia, aset-aset tersebut seluruhnya harus dikuasai oleh perusahaan agar dapat dioptimalisasi untuk memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
"Pada kesempatan tersebut, KAI akan menyampaikan maksud dan tujuan perusahaan terkait rencana penertiban perusahaan. Harapannya pihak yang menguasai aset KAI akan mengembalikan aset tersebut ke KAI secara sukarela," ujarnya.
Lanjut dia, sosialisasi pada umumnya dibagi menjadi 3 tahap yaitu tahap awal, negosiasi, dan pelaksanaan.
Baca juga: PT KAI siap buka relasi Garut-Yogyakarta jika ada permintaan
Dalam setiap tahapnya KAI akan melibatkan unsur kewilayahan setempat untuk mengawal proses penyelamatan aset perusahaan.
Jika tidak ditemui kesepakatan maka KAI akan melakukan upaya paksa didahului dengan memberikan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga.
"Upaya paksa tersebut dilakukan jika tidak ditemui titik temu antara KAI dan pihak yang menguasai aset KAI," katanya.
KAI juga akan melibatkan kewilayahan seperti RT/RW hingga TNI/Polri guna memastikan proses penyelamatan aset perusahaan berjalan aman lancar dan terkendali.
Pihak yang terdampak juga akan diberikan bantuan uang bongkar bangunan atau ongkos angkut pindah sesuai aturan perusahaan.
"KAI tentu tidak bisa membayar ganti rugi dalam proses pelaksanaan penertiban aset perusahaan. Karena tidak mungkin KAI membeli asetnya sendiri, sehingga yang KAI sediakan adalah uang bongkar sesuai aturan perusahaan," ujar Joni.
Ia menambahkan, melalui penertiban yang sesuai prosedur tersebut, KAI berhasil mengamankan aset perusahaan dengan optimal. Selama 2021, KAI telah melakukan penertiban aset seluas 624.959 m2.
"KAI berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh aset yang dimiliki perusahaan agar dapat terus memberikan manfaat bagi KAI dan masyarakat luas,” pungkasnya.
Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021