• Beranda
  • Berita
  • Peringatan Hari Ibu Komnas Perempuan serukan RUU TPKS segera disahkan

Peringatan Hari Ibu Komnas Perempuan serukan RUU TPKS segera disahkan

22 Desember 2021 16:51 WIB
Peringatan Hari Ibu Komnas Perempuan serukan RUU TPKS segera disahkan
Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Perempuan dengan disabilitas pun tak luput dari tindak kekerasan seksual

Komnas Perempuan menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengingat Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan seksual.

"Melanjutkan semangat gerakan perempuan pada 22 Desember 1928, di Hari Ibu ini Komnas Perempuan merekomendasikan dan menyerukan kepada DPR dan Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang sudah didesakkan oleh Gerakan masyarakat sipil selama sembilan tahun terakhir," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani melalui siaran pers di Jakarta, Rabu.

Pihaknya pun meminta masyarakat sipil dari semua elemen, baik organisasi massa keagamaan, organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mahasiswa, pelajar, organisasi profesi, lembaga pendamping, lembaga layanan untuk terus memantau proses pembahasan di DPR dan terus mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU TPKS demi menciptakan rasa keadilan bagi perempuan korban.

Andy juga meminta lembaga pendidikan untuk segera merespon cepat dan tepat atas lahirnya kebijakan-kebijakan progresif yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan mengembangkan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual lingkungan kampus dan lingkungan pendidikan lainnya.

Baca juga: Lima ide kado spesial untuk ibu sesuai kepribadian mereka

Baca juga: Ibu Negara tegaskan peran perempuan untuk kemajuan bangsa


Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2021 merekam bahwa sepanjang tahun 2020 terjadi 299.991 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan ke berbagai lembaga pengada layanan.

Dari beberapa bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan kekerasan seksual maka kekerasan seksual menduduki urutan tertinggi, yaitu 45,6 persen yang terjadi di ranah publik atau komunitas dan 17,8 persen di ranah personal/ KDRT.

Perkosaan tercatat menduduki urutan kedua setelah inses (882 kasus), yaitu berjumlah 792 kasus perkosaan.

"Perempuan dengan disabilitas pun tak luput dari tindak kekerasan seksual. Bahkan dari seluruh jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas, 79 persen-nya adalah kekerasan seksual," kata Andy Yentriyani.

Baca juga: Kisah pilot perempuan mandiri yang sukses berkat ibu

Baca juga: Menlu dorong perempuan saling dukung dalam peringatan Hari Ibu

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021