PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun menyediakan sebanyak 42.894 tempat duduk atau kursi kereta api jarak jauh menghadapi angkutan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 yang dimulai dari tanggal 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.Pada angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 kami sediakan sebanyak 38 perjalanan KA jarak jauh dan 26 perjalanan KA lokal ke semua tujuan yang melintas ataupun berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun...
"Pada angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 kami sediakan sebanyak 38 perjalanan KA jarak jauh dan 26 perjalanan KA lokal ke semua tujuan yang melintas ataupun berangkat dari wilayah Daop 7 Madiun, dengan total tempat duduk 42.894 kursi," ujar Vice President Daop 7 Madiun Hendra Wahyono di Madiun, Jawa Timur, Rabu.
Dengan penyiapan sebanyak 42.894 tempat duduk, rata-rata terdapat 2.257 tempat duduk yang disediakan Daop 7 Madiun setiap hari selama masa angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Tiket Kereta Api pada masa Natal dan Tahun Baru 2022 sudah dapat dipesan oleh masyarakat melalui aplikasi KAI Access, website KAI, dan seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya," kata Hendra Wahyono.
Baca juga: KAI Sumut operasikan KA Sribilah setiap hari jelang Natal-Tahun Baru
Sesuai data, selama empat hari masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 mulai berlaku tanggal 17 hingga 20 Desember 2021, Daop 7 Madiun sudah melayani sebanyak 65.335 pelanggan kereta api. Adapun rinciannya adalah 32.480 pelanggan KA yang naik dan 32.855 pelanggan KA yang turun.
"Untuk di Stasiun Madiun sendiri, selama periode 17–20 Desember 2021, sudah melayani 7.047 pelanggan KA, dengan rincian 3.510 pelanggan KA yang naik dan 3.537 pelanggan KA yang turun," katanya.
Ia menambahkan pihaknya melakukan pengetatan prokes perjalanan KA selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2022. Hal itu sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tanggal 11 Desember 2021 guna mencegah penularan COVID-19, utamanya varian Omicron.
Baca juga: PT KAI siap buka relasi Garut-Yogyakarta jika ada permintaan
Untuk KA jarak jauh, usia di atas 17 tahun, penumpang wajib vaksin lengkap dosis 1 dan 2, dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam), usia 12-17 tahun minimal vaksin dosis pertama dan menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam).
Kemudian, penumpang usia di bawah 12 tahun juga wajib menunjukkan RT-PCR (3x24jam)/RT-Antigen (1x24jam) dan didampingi orang tua.
Sementara itu untuk perjalanan KA Lokal, ia mengatakan untuk penumpang usia di atas 12 tahun, minimal vaksin dosis pertama dan usia di bawah 12 tahun hanya perlu didampingi orang tua.
KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi KA.
Informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) di antaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021