Upacara penandatanganan itu dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendagri Suhajar Diantoro dan Ketua KPU Ilham Saputra di Ruang Sidang Utama KPU, Jakarta.
Plt Sekjen Kemendagri, usai meneken "MoU", menyampaikan nota kesepahaman itu akan semakin memperjelas berbagai kerja sama yang telah dilakukan oleh dua pihak dalam penyelenggaraan pemilu.
"Terkait dengan 'MoU' yang tadi kita tanda tangani atau baru saya paraf untuk ditandatangani Bapak Mendagri, kami juga bermaksud tentunya untuk membangun sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak ini. Tentunya sesuai dengan koridor tugas masing-masing," tutur Suhajar.
Ia menyampaikan Kemendagri terus menjalankan mendukung penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2024.
Dukungan yang diberikan Kemendagri itu, antara lain jaminan ketersediaan anggaran, stabilitas politik dan keamanan, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dukungan lainnya, yaitu Kemendagri siap membantu menyiapkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
Baca juga: KPU: Desa Peduli Pemilu dan surat suara sederhana inovasi pada 2021
Baca juga: Anggota KPU RI: Digitalisasi pemilu jangan abaikan kedaulatan digital
"Peran pemerintah (pusat) dan pemerintah daerah tentunya terikat dan patuh kepada undang-undang dan aturan yang ada. Seperti nantinya kami akan terus membantu penyusunan data kependudukan sesuai dengan undang-undang, penyiapan data kependudukan DAK-2 (Data Agregat Kependudukan Per-Kecamatan) dan DP4," papar Suhajar.
Di samping itu, Kemendagri juga berkomitmen membantu penugasan personel di sekretariat-sekretariat pendukung sampai di tingkat daerah.
Dukungan di daerah itu, di antaranya termasuk penyediaan sarana ruangan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS); pelaksanaan sosialisasi; dan pelaksanaan pendidikan politik.
"Insya Allah akan terus kami bangun komitmen ini untuk menyukseskan tugas-tugas penyelenggara Pemilu," tegas Suhajar.
Dalam kesempatan berbeda, KPU melalui siaran tertulisnya menyampaikan "MoU" itu merupakan upaya mewujudkan pola kerja yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan antara dua pihak.
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021