• Beranda
  • Berita
  • TransJakarta tandatangani perjanjian kerja dengan serikat pekerja

TransJakarta tandatangani perjanjian kerja dengan serikat pekerja

23 Desember 2021 11:55 WIB
TransJakarta tandatangani perjanjian kerja dengan serikat pekerja
Foto udara jembatan layang (skybridge) penghubung Stasiun MRT Asean dan Halte TransJakarta CSW di Jakarta, Rabu (11/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan serikat pekerja yang mengatur hak serta kewajiban dan memiliki jangka waktu dengan periode 2021-2023.

Direktur Utama TransJakarta Mochamad Yana Aditya mengatakan, untuk pertama kalinya PKB TransJakarta dengan serikat pekerja ditandatangani dengan kesepakatan seluruh pemangku kepentingan.

"Penandatanganan ini adalah sejarah baru bagi TransJakarta," kata Mochamad Yana Aditya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis.

Penandatanganan PKB TransJakarta antara Serikat Pekerja dihadiri juga oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz.

Yana mengatakan, PKB TransJakarta dengan serikat pekerja itu pembahasannya telah dimulai sejak tahun 2020 lalu mempertemukan berbagai aspirasi. Proses panjang ini tentu dipahami bahwa untuk menghasilkan titik temu.

"Komitmen TransJakarta pada kesejahteraan karyawan juga dirumuskan dalam poin-poin Perjanjian Kerja Bersama TransJakarta dengan Serikat Pekerja," ujar Yana.

Yana menambahkan, peningkatan kreativitas dan produktivitas kerja serta keberlangsungan bisnis perusahaan secara berkesinambungan terbentuk melalui hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara perusahaan dan pekerja.

Baca juga: KNKT berikan empat rekomendasi untuk TransJakarta
Baca juga: Dishub DKI segera realisasikan rekomendasi KNKT soal TransJakarta


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi seluruh pemangku kepentingan yang turut berperan dalam penandatanganan PKB TransJakarta dengan Serikat Pekerja.

Andri Yansah mengatakan penandatanganan PKB itu dilandasi dasar hukum yakni UU Ketenangakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Serikat Buruh 21 Tahun 2000 dan Permenaker 28 Tahun 2016 yang diharapkan menghasilkan perubahan positif bagi para pekerja transportasi.

"Semakin baiknya hubungan kerja, semakin meningkatnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) para pekerja transportasi melalui pembinaan dan pengembangan pekerja," ujar Andri Yansah.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021