Kepala Satreskrim Polresta Mataram, Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Kamis, menjelaskan, pengusutan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mengungkap peran penanggung jawab dari adanya limbah medis berserakan di situ.
Baca juga: Polrestro Bekasi sita 12.000 butir obat kedaluwarsa
"Kalau memang ada kesengajaan, didiamkan begitu saja, tentunya itu bisa mengarah ke unsur pidana," kata dia.
Upaya awal untuk mengungkap hal itu dia telah memerintahkan anggota untuk mendata jenis obat dan bekas peralatan medis yang bercampur menjadi limbah itu. "Kemarin kami langsung data bersama DLHK. Dari data diketahui ada lima jenis obat-obatan yang berserakan di limbah medis itu, ada juga botol bekas cairan kimia, infus, dan bekas suntikan," ujarnya.
Baca juga: Polisi temukan limbah medis berserakan di bekas Gedung BKMM NTB
Namun ada hal yang mengagetkan dari hasil pendataan, polisi tidak hanya menemukan jenis obat-obatan yang habis masa kedaluwarsa, namun ada juga ditemukan yang masa kedaluwarsa-nya baru habis pada 2022.
"Kok bisa ada barang yang belum habis masa kedaluwarsa-nya bercampur di limbah itu. Jadi, itu yang kami kejar," ucap dia.
Berangkat dari temuan itu dia memastikan anggotanya akan mengagendakan permintaan klarifikasi kepada para pihak terkait. "Kami panggil nanti dinas terkait, BKMM NTB, Dinas Kesehatan NTB, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan juga SLB (Sekolah Luar Biasa) Negeri 2 Mataram yang kini menempati gedung itu," ujarnya.
Baca juga: Limbah limbah medis di DKI naik 36 persen pada 2021
Namun demikian, dia menegaskan, mereka akan mendahulukan perihal penanganan limbah medis yang kini menjadi ancaman gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar maupun SLB Negeri 2 Mataram itu.
"Yang jadi prioritas kita itu keberlangsungan proses belajar mengajar di sana, karena awal Januari 2022, mereka (SLB Negeri 2 Mataram) sudah mulai. Jadi bagaimana sekarang tempat itu aman, bersih dan pihak sekolah bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar," kata dia.
Baca juga: DKI sepekan, vaksinasi remaja hingga dokumen klarifikasi Formula E
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021