• Beranda
  • Berita
  • Polri gagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia

Polri gagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia

23 Desember 2021 16:33 WIB
Polri gagalkan peredaran narkoba jaringan Indonesia-Malaysia
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (kanan), Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono (tengah) dan Kasatgas NIC AKBP Raphael Sandy (kiri) menunjukan barang bukti saat rilis kasus narkoba di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/12/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan Indonesia-Malaysia dengan menangkap tiga orang tersangka dan menyita 240 Kg sabu, 200 ribu butir ekstasi dan 47.500 butir erimis/H5.

Brigjen Pol Krisno H Siregar, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, mengatakan puluhan ribu narkoba berbagai jenis ini diduga hendak diedarkan di sejumlah kota besar Indonesia menjelang Natal dan tahun baru.

"Ditangkap satu kapal nelayan di perairan pesisir Ulim, Aceh dekat Pulau Penang, Malaysia, diduga baru menjemput narkoba dari Malaysia," kata Krisno dalam ekspos di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Krisno menjelaskan, penangkapan yang berlangsung 16 dan 17 Desember itu, diketahui dalam kapal nelayan yang membawa narkoba tersebut terdapat tiga orang, yakni FR selaku nahkoda, SJ selaku pengendali transporter dan gudang, serta HB selaku transporter. Ketiganya lalu ditangkap dan dibawa ke Jakarta.

Baca juga: Polri-PPATK segera bahas rekening jumbo Rp120 triliun sindikat narkoba

Dari tersangka SJ, terhubung dengan satu orang pelaku berinisial SF alias H yang masih dalam pengejaran, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"DPO SF alias H ini diduga sebagai pengendali, warga negara Indonesia tapi tinggal di Malaysia," kata Krisno.

Para pelaku menggunakan modus menyamarkan pengiriman paket narkoba sabu dengan kemasan teh hijau asal China yang disimpan dalam karung dan tas. Lalu ekstasi dibungkus plastik sebanyak 19 bungkus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Tersangka juga disubsider dengan Pasal 112 AYAT (2) JO Pasal 132 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polda Jatim menggagalkan penyelundupan enam kg sabu-sabu dari Malaysia

Krisno menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Direktorat Narkoba bersama polda jajaran, serta Direktorat Jenderal Bea Cukai dengan sandi operasi Baruna 2021.

Kabid Penyidikan Direktorat Bea Cukai Kanwil Aceh Sisprian mengatakan kolaborasi dalam pengungkapan tindak pidana narkoba ini sesuai amanat Presiden Joko Widodo.

"Dalam pengungkapan kasus sindikat berat narkotika, sesuai amanat Presiden Jokowi, agar kami selalu melaksanakan sinergi dan kolaborasi dalam setiap kegiatan pencegahan, penindakan dan pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba," kata Sesprian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan, Polri terus berupaya melaksanakan kegiatan rangka pemberantasan narkoba dengan melaksanakan KRYD melalui operasi dengan sandi Baruna 2021.

"Jelang akhir tahun ini, kegiatan KRYD Polri dapat mengungkap jaringan peredaran narkoba Malaysia-Indonesia," kata Rusdi.

Baca juga: Polisi ringkus sembilan bandar sabu jaringan Malaysia

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021