• Beranda
  • Berita
  • Satgas: Alur skrining pelaku perjalanan luar negeri dipastikan efektif

Satgas: Alur skrining pelaku perjalanan luar negeri dipastikan efektif

23 Desember 2021 21:36 WIB
Satgas: Alur skrining pelaku perjalanan luar negeri dipastikan efektif
Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID 19 Hery Trianto. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Satgas Penanganan COVID 19 memastikan bahwa alur skrining terhadap para pelaku perjalanan dari luar negeri efektif untuk meminimalisi penularan COVID-19 di Indonesia.

"Tes yang dilakukan sejauh ini terbukti efektif untuk melakukan skrining seperti dua hari lalu, kami kedapatan 17 pelaku perjalanan menggunakan salah satu maskapai penerbangan dari Turkish Airline yang ternyata positif COVID-19,  sehingga mereka segera bisa diisolasi di Wisma Atlet," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan COVID-19, Hery Trianto dalam acara "Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Epidemiolog minta karantina pelaku perjalanan luar negeri diperketat

Hery memaparkan bahwa ada 13 titik skrining terhadap para pelaku perjalanan dari luar negeri untuk memastikan mereka tidak positif COVID-19 maupun sebagai carrier COVID-19.

Menurut dia, frekuensi kedatangan pelaku perjalanan dari luar negeri terjadi kenaikan.

"Rata-rata per hari di Bandara Soekarno-Hatta ada 22 hingga 28 penerbangan internasional yang datang dari berbagai penjuru dunia. Seperti hari ini, ada 28 penerbangan dengan 3.400 penumpang," katanya.

Hery mengatakan Satgas Penanganan COVID-19 pun terus berkoordinasi untuk memastikan rangkaian skrining di bandara lancar.

"Memastikan proses skrining di bandara lancar, pengangkutan juga lancar dengan menambah armada dan proses karantina di sejumlah titik, baik yang terpusat dan dibiayai oleh pemerintah maupun yang terpusat bekerja sama dengan PHRI," imbuhnya.

Baca juga: Satgas: Fasilitas karantina mencukupi untuk hadapi potensi lonjakan

Baca juga: Satgas: Pintu masuk laut dan darat mendominasi angka "positivity rate"


Lama masa karantina sesuai dengan ketetapan pemerintah saat ini berlaku selama 10 hari dan khusus 14 hari bagi WNI yang datang dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia akibat varian Omicron.

Ketiga belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, Norwegia, dan Denmark.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021