• Beranda
  • Berita
  • KPK: Dua ahli perkuat pembuktian dalam praperadilan Bupati Kuansing

KPK: Dua ahli perkuat pembuktian dalam praperadilan Bupati Kuansing

23 Desember 2021 21:39 WIB
KPK: Dua ahli perkuat pembuktian dalam praperadilan Bupati Kuansing
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut keterangan dua ahli memperkuat pembuktian bahwa gugatan praperadilan tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra (AP) tidak memiliki landasan yang kuat.

KPK menghadirkan dua ahli, yaitu Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti dan Arif Setiawan dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

"Keterangan dua ahli tersebut memperkuat pembuktian bahwa gugatan permohonan praperadilan tersangka AP dimaksud tidak memiliki landasan yang kuat sehingga memperkuat keyakinan gugatan tersebut akan ditolak hakim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Dalam sidang praperadilan, kata Ali, dua ahli itu menerangkan mengenai ruang lingkup praperadilan, tangkap tangan, bukti permulaan dalam penetapan tersangka, penilaian dua alat bukti pada tahap praperadilan, dan eksistensi Pasal 44 Undang-Undang KPK yang masih diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca juga: KPK tetapkan mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno sebagai tersangka

"Ada ketentuan khusus bagi KPK yang mengatur bukti permulaan pada tahap penyelidikan yang berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHAP, penetapan seseorang menjadi tersangka berdasarkan UU KPK serta soal kewenangan penyelidik setelah tertangkap tangan," kata Ali.

Oleh karena itu, ia mengatakan dari keterangan ahli itu dapat diambil kesimpulan bahwa apa yang dilakukan KPK dalam tangkap tangan, pelaksanaan tugas penyelidik dalam menemukan dua bukti permulaan hingga penetapan tersangka Andi Putra adalah sah dan berdasar atas hukum.

Agenda sidang berikutnya pada Jumat (24/12) adalah kesimpulan baik oleh pemohon (Andi Putra) maupun termohon (KPK).

KPK pada Selasa (19/10) telah menetapkan Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Baca juga: Azis Syamsuddin suruh eks bupati Kukar akui uang suap Stepanus Robin
Baca juga: KPK jelaskan perkara yang menjerat mantan Wali Kota Banjar

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021