• Beranda
  • Berita
  • PHRI pastikan 7.266 kamar hotel tersedia untuk karantina mandiri

PHRI pastikan 7.266 kamar hotel tersedia untuk karantina mandiri

23 Desember 2021 23:15 WIB
PHRI pastikan 7.266 kamar hotel tersedia untuk karantina mandiri
Koordinator Hotel Repatriasi Perhimpunan Hotel dan Resto Indonesia Vivi Herlambang. (ANTARA/ Anita Permata Dewi)
Koordinator Hotel Repatriasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang memastikan ketersediaan kamar hotel untuk karantina mandiri bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri.

"Masih ada 43 persen lagi yang masih kosong atau 7.266 kamar. Jadi, jangan khawatir (ketersediaan) jumlah kamar," kata Vivi dalam acara "Kupas Tuntas Prosedur Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri" yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis.

Pihaknya menyediakan 16.588 kamar dari 135 hotel di kawasan Jabodetabek untuk karantina mandiri.

Baca juga: Satgas tegaskan hotel untuk karantina dan liburan harus terpisah

"Total kamar yang kami siapkan saat ini 16.588 kamar dari 135 hotel di Jabodetabek. Tingkat keterisian baru mencapai 56 persen," paparnya.

Hotel yang dapat digunakan untuk karantina mandiri mulai dari hotel bintang dua hingga hotel bintang lima dan hotel mewah, dengan harga bervariasi yang mencakup biaya penginapan untuk 9 malam 10 hari, tiga kali makan per hari, laundry lima potong baju per hari, transportasi dari bandara ke hotel, dua kali tes PCR dan tenaga kesehatan.

Lama karantina sesuai dengan ketetapan pemerintah yang berlaku saat ini selama 10 hari untuk pelaku perjalanan dari luar negeri dan 14 hari bagi WNI yang datang dari 13 negara yang dilarang masuk ke Indonesia akibat varian Omicron.

Ketiga belas negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, Inggris, Norwegia dan Denmark.

Baca juga: Tarif karantina hotel sampai belasan juta, PHRI: Tidak menguntungkan

Baca juga: PHRI: Tarif hotel karantina berdasarkan klasifikasi bintang

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021