Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berharap rendahnya tingkat bunga penjaminan simpanan saat ini dapat membantu mendorong peningkatan permintaan kredit perbankan oleh masyarakat.Harapan kita semua tingkat bunga kredit ini dapat turun dengan lebih cepat, sehingga dapat mendorong lagi permintaan kredit oleh masyarakat sehingga ekonomi kita akan dapat tumbuh lebih cepat
Direktur Group Riset LPS Herman Saheruddin mengatakan seiring dengan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan yang saat ini sudah berada pada level yang rendah dan juga penurunan tingkat bunga acuan bank sentral BI 7-Day Reverse Repo Rate yang berada pada level terendah sepanjang sejarah, dapat mendorong suku bunga kredit perbankan untuk terus turun.
"Harapan kita semua tingkat bunga kredit ini dapat turun dengan lebih cepat, sehingga dapat mendorong lagi permintaan kredit oleh masyarakat sehingga ekonomi kita akan dapat tumbuh lebih cepat," ujar Herman dalam acara "Forwada Online Media Workshop 2021 - Menelisik Peran LPS dalam Memantik Pertumbuhan Kredit Perbankan" di Jakarta, Jumat.
Selama 2020, LPS telah memangkas tingkat bunga penjaminan sebesar 175 basis poin (bps) untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) serta 75 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum, sehingga masing-masing menjadi 4,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan 7 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 1 persen untuk simpanan valas di bank umum.
Pada semester I 2021, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta 50 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum, sehingga masing-masing menjadi 4 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan 6,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 0,5 persen untuk simpanan valas di bank umum.
Pada September 2021, LPS kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 50 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta 25 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum, sehingga masing-masing menjadi 3,5 persen untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan 6 persen untuk simpanan dalam rupiah di BPR serta 0,25 persen untuk simpanan valas di bank umum.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Penurunan tingkat bunga penjaminan diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit.
Berdasarkan hasil penelitian Gracio dan Faiz, dua peneliti dari London School of Economics dan Universitas Indoesia, menunjukkan bahwa saat bunga penjaminan LPS dipangkas sebesar 1 persen, pertumbuhan kredit di tiap bank secara umum meningkat sekitar 0,12 persen hingga 0,14 persen.
"Oktober pertumbuhan kredit perbankan sudah tumbuh positif 3,2 persen dan November sudah naik lagi 4,2 persen. Jadi alhamdulilah ini ekonomi nasional sudah pulih, kemudian intermediasi perbankan juga sudah mulai perlahan pulih. Harapan kami ini bisa pulih lebih cepat lagi," kata Herman.
Baca juga: LPS: Bunga khusus tak dilarang, namun nasabah harus paham risikonya
Baca juga: KSSK: Kondisi stabilitas sistem keuangan normal pada triwulan III
Baca juga: LPS harap investor pemula tidak berutang dalam memulai investasi
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2021