Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyarankan agar aparatur sipil negara (ASN) yang enggan mengikuti program vaksinasi ditunda pembayaran tunjangan kinerjanya.
Mendagri Tito Karnavian dalam keterangannya diterima di Jakarta Jumat, menyebutkan strategi itu telah diterapkan oleh beberapa daerah dalam mendukung percepatan vaksinasi, khususnya bagi ASN.
Mendagri Tito menjelaskan berbeda dengan gaji, tunjangan kinerja merupakan hak dari kebijakan pimpinan.
Baca juga: Mendagri apresiasi capaian vaksinasi di Kota Ambon 91 persen
Baca juga: Mendagri apresiasi capaian vaksinasi di Kota Ambon 91 persen
Tito Karnavian mengatakan bila bawahannya berkinerja baik, maka pimpinan dapat membayarkan tunjangannya secara penuh. Namun, bila bawahannya berkinerja buruk, maka tunjangan kinerjanya dapat dipotong.
"Dia tidak melaksanakan perintah atasan untuk ikut dalam program vaksinasi, tahan bila perlu tunjangan kinerjanya, kalau sudah divaksinasi baru tunjangan kinerjanya diberikan semua mungkin, itu salah satu teknik," kata Mendagri.
Kendati demikian, Mendagri menyarankan pendekatan pertama kepada ASN yang enggan divaksin terlebih dahulu dilakukan secara persuasif. Namun, lanjut Mendagri bila yang bersangkutan bergeming, maka strategi penundaan pembayaran kinerja dapat diterapkan.
Baca juga: Mendagri dorong kepala daerah lakukan terobosan untuk genjot vaksinasi
Baca juga: Mendagri minta masyarakat batasi aktivitas periode Natal-Tahun Baru
Baca juga: Mendagri dorong kepala daerah lakukan terobosan untuk genjot vaksinasi
Baca juga: Mendagri minta masyarakat batasi aktivitas periode Natal-Tahun Baru
Mendagri menjelaskan vaksinasi merupakan salah satu program prioritas pemerintah saat ini. Presiden Joko Widodo sendiri telah menargetkan capaian vaksinasi dosis pertama sebanyak 70 persen hingga akhir 2021.
Meski saat ini capaian vaksinasi dosis pertama secara nasional berada di angka 75 persen, lanjut Mendagri, tak sedikit daerah yang capaiannya justru di bawah 70 persen.
"Beliau (Presiden) ingin agar bukan hanya angka nasional, tapi angka di daerah-daerah juga minimal 70 persen. Untuk apa, untuk memproteksi masyarakat di daerah masing-masing," ujar Mendagri.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021