PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, melayani tes usap polymerase chain reaction (PCR) di empat stasiun selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan tarif Rp195 ribu.Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Natal dan Tahun Baru
"Ada empat stasiun di Daop 3 Cirebon yang melayani tes PCR," kata Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Suprapto di Cirebon, Jumat.
Suprapto mengatakan empat stasiun di Daop 3 Cirebon yang melayani tes usap PCR dengan harga Rp195 ribu yaitu Stasiun Cirebon, Cirebon Prujakan, Babakan dan Stasiun Jatibarang, Kabupaten Indramayu.
Layanan tes usap PCR dengan harga Rp195 ribu itu berlaku selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 yaitu dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca juga: Dua warga Sukabumi positif COVID-19 usai perjalanan ke luar kota
Hadirnya layanan tes PCR di Stasiun ini, merupakan salah satu upaya PT KAI Daop 3 Cirebon dalam memberikan peningkatan pelayanan kepada para pelanggan dalam memenuhi persyaratan protokol kesehatan sesuai SE Kemenhub RI No:112 tahun 2021 di masa libur.
"Layanan ini hadir guna membantu masyarakat dalam melengkapi persyaratan untuk naik kereta api di masa Natal dan Tahun Baru sesuai SE 112 tahun 2021, di mana bagi para pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 12 tahun diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR," tuturnya.
Suprapto mengatakan untuk dapat melakukan tes PCR di stasiun, calon pelanggan harus menunjukkan kartu identitas dan tiket atau kode booking KA jarak jauh yang sudah dibayar.
Baca juga: Satgas: Jam kedatangan pesawat sebabkan penumpukan pelaku perjalanan
Hasil tes PCR akan keluar maksimal 1x24 jam setelah pengambilan sampel melalui email pelanggan serta sudah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi.
"Kami berharap agar para calon penumpang memperhitungkan antara waktu tes dan keberangkatannya, sehingga masa berlaku hasil tes PCR nya masih valid," katanya.
Sesuai SE 112 Kemenhub No 2021 persyaratan untuk naik KA Jarak Jauh pada periode keberangkatan 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 yaitu untuk usia di atas 17 tahun wajib menunjukkan vaksin dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam.
Usia 12 sampai 17 tahun yaitu vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Usia di bawah 12 tahun yaitu menunjukkan hasil negatif PCR 3x24 jam, serta didampingi orang tua.
Baca juga: Satgas: Pemerintah tambah tiga tempat karantina bagi pelaku perjalanan
Baca juga: Kemenhub atur perjalanan orang dari hulu-hilir pada libur akhir tahun
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021