• Beranda
  • Berita
  • Raperda perubahan status Jaktour, PAM Jaya dan Pal Jaya disetujui

Raperda perubahan status Jaktour, PAM Jaya dan Pal Jaya disetujui

24 Desember 2021 17:17 WIB
Raperda perubahan status Jaktour, PAM Jaya dan Pal Jaya disetujui
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (kanan) menerima dokumen Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan status hukum BUMD Jakarta Tourisindo, PAM Jaya dan Pal Jaya dari Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik (kanan) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (24/12/2021). ANTARA/HO Pemprov DKI Jakarta.
Rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan status hukum tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI, yakni Jaktour, PAM Jaya dan Pal Jaya disetujui dan disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dalam rapat paripurna di Gedung DPRD pada Jumat.

Dengan persetujuan tersebut maka status hukum tiga BUMD tersebut juga berubah. PT Jakarta Tourisindo (Jaktour) berubah menjadi perseroan daerah (perseroda). Lalu untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Jaya dan Perusahaan Umum Air Limbah (PAL) Jaya berubah status hukumnya menjadi perusahaan umum daerah (perumda).

Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik mengatakan, persetujuan tiga raperda telah memenuhi ketentuan dalam pasal 9 ayat 4 huruf a angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi Kabupaten Kota.

"Dengan disetujuinya tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah maka peraturan daerah dimaksud akan segera diserahkan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta, untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi persetujuan tiga raperda BUMD tersebut telah dilakukan secara demokratis. Dia memastikan ketiga perda BUMD itu akan bermanfaat bagi warga.

Penetapan Raperda tentang Jakarta Tourisindo atau Jakarta Experience Board diharapkan BUMD tersebut berperan lebih besar dalam pengembangan pariwisata.

"Dengan membangun ekosistem pariwisata DKI Jakarta yang terintegrasi dan berkelanjutan, pengembangan sektor pariwisata diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan memberikan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat yang lebih luas," katanya.

Baca juga: DPRD DKI setujui pengesahan revisi Perda soal tiga BUMD
Baca juga: DPRD DKI Jakarta segera sahkan perda baru untuk tiga BUMD


Selanjutnya untuk penetapan Raperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jaya diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dalam pemenuhan kebutuhan air minum yang higienis untuk masyarakat.

"Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan pendapatan asli daerah, serta turut melaksanakan pengembangan perekonomian daerah. Termasuk, PAM Jaya terus membangun, berinovasi mengembangkan infrastruktur sistem penyediaan air minum secara mandiri, berkesetaraan untuk setiap lapisan warga Jakarta," ujarnya.

Sedangkan untuk penetapan Raperda tentang Perumda PAL Jaya, Ariza berharap agar BUMD ini dapat menunjang kebijakan umum Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Dengan memberikan jasa pelayanan, pengelolaan air limbah. Termasuk penyaluran pengumpulan pemeliharaan dan pengolahannya," kats Riza.

Riza juga berharap, Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta dapat tetap menjaga semangat kemitraan, sinergi dan kolaborasi, sehingga semakin solid. Semangat kemitraan pada hakikatnya merupakan landasan utama dalam melaksanakan tanggung jawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Jakarta, terlebih di masa pandemi.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021