"Tidaklah (biayai Formula E), Ancol tempat saja," kata Pelaksana Tugas Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat.
Menurut dia, tidak ada larangan BUMD melakukan pinjaman ke BUMD bidang jasa keuangan.
Dia menjelaskan, Ancol bukan BUMD pertama yang melakukan pinjaman ke Bank DKI, namun beberapa BUMD lain juga melakukan hal serupa.
"Sepanjang tidak melanggar aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) tidak masalah," katanya.
Baca juga: Bank DKI: Penyaluran kredit ke Ancol tidak terkait Formula E
Ia pun menepis kondisi keuangan Ancol sedang menipis sehingga perlu melakukan pinjaman ke Bank DKI. Pinjaman tersebut untuk investasi dan pengembangan usaha.
Bank DKI menegaskan penyaluran kredit sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Pembangunan Jaya Ancol tidak terkait rencana pelaksanaan balap mobil listrik Formula E atau Jakarta E-Prix 2022.
"Ini kerja sama bisnis Bank DKI dengan Ancol " kata Sekretaris Perusahaan Bank DKI Herry Djufraini melalui keterangan tertulis.
Herry menjelaskan, penandatanganan kerja sama Bank DKI dengan Ancol pada 20 Desember 2021 itu terkait tambahan modal kerja operasional Ancol sebesar Rp389 miliar.
Baca juga: Bank DKI kerja sama dengan Ancol terkait kredit dan promosi
Aktivitas bisnis Ancol kembali bergulir seiring relaksasi pembatasan sosial di DKI Jakarta.
Selain itu, Bank DKI mengucurkan kredit investasi sebesar Rp516 miliar untuk refinancing Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Obligasi Tahap II Ancol dan kredit investasi sebesar Rp334 miliar untuk revitalisasi Gerbang Timur Ancol.
Kemudian, pembangunan atraksi baru Bird Land, renovasi wahana di Dunia Fantasi (Dufan), renovasi Hotel Putri Duyung serta renovasi Sea World.
"Dengan demikian penyaluran kredit tersebut tidak ada kaitannya dengan Formula E," ujar Herry.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021