Harus digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai
Menteri Sosial RI Tri Rismaharini meminta pemerintah daerah dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mempercepat pencairan bantuan sosial (Bansos) mengingat sudah memasuki akhir tahun 2021.
"Saya minta pencarian dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Senin besok saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya," kata Risma dalam keterangan tertulis Kemensos yang diterima di Jakarta, Minggu.
Risma mengatakan percepatan pencairan bansos tersebut, dapat diberikan kepada penerima manfaat ke dalam bentuk uang tunai bila bantuan yang diberikan berupa bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau program sembako.
Baca juga: Mensos ingatkan bank himbara percepat pencairan bansos akhir tahun
Kemudian terkait dengan masih adanya KPM yang belum menerima bansos, dia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi akibat adanya perluasan program PKH atau BPN/Program Sembako sehingga beberapa pihak kurang mendapatkan informasi secara utuh.
Oleh sebab itu, Risma meminta para pendamping PKH dan BPNT untuk menyisir warga yang belum menerima bansos, sehingga sebelum tanggal 31 Desember 2021 tidak ada satupun orang yang belum menerima bantuan itu.
Selain penyisiran, pihaknya turut melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) Percepatan Penyaluran KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Program Sembako agar penyalurannya tak melewati 31 Desember 2021.
Baca juga: Mensos tinjau kesiapan lumbung sosial di Tulungagung dan Trenggalek
Penyaluran bansos nantinya juga akan diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia dengan melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan bisa tepat waktu, tepat jumlah serta tepat sasaran.
Dalam kesempatan itu Risma menekankan bagi para penerima bansos, diharapkan tidak menggunakan bantuan yang telah diterima untuk membeli keperluan yang tidak sesuai seperti rokok.
“Harus digunakan sesuai keperluan dan ketentuan. Tidak boleh untuk membeli rokok atau keperluan yang tidak sesuai,” tegas dia.
Baca juga: Mensos bantu bocah pengidap kanker tulang ganas di Aceh
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021