• Beranda
  • Berita
  • Kemendikbudristek minta perguruan tinggi bentuk Satuan Tugas PPKS

Kemendikbudristek minta perguruan tinggi bentuk Satuan Tugas PPKS

27 Desember 2021 12:23 WIB
Kemendikbudristek minta perguruan tinggi bentuk Satuan Tugas PPKS
Poster kampanye untuk mengatasi kekerasan seksual di Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) di Sleman, DI Yogyakarta. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta perguruan tinggi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

"Paling lambat tahun depan sudah ada Satgas PPKS di tiap kampus di Tanah Air," kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Prof Nizam di Jakarta, Senin.

"Tidak hanya untuk kampus negeri, tetapi juga kampus swasta. Ini bertujuan untuk memastikan kampusnya sehat dan aman," ia menambahkan.

Ia mengatakan, perguruan tinggi swasta yang kesulitan membentuk Satuan Tugas PPKS dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi yang lain atau berkoordinasi dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang ditetapkan pada 31 Agustus 2021 dalam upaya mencegah dan mengatasi masalah kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Menurut peraturan yang terdiri atas 58 pasal tersebut, perguruan tinggi wajib melakukan upaya pencegahan kekerasan seksual melalui pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Upaya mencegah kekerasan seksual melalui pembelajaran dapat dilakukan dengan mewajibkan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan mempelajari modul pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang ditetapkan oleh kementerian.

Selain itu, perguruan tinggi perlu merumuskan kebijakan yang mendukung upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, membentuk satuan tugas, menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, serta membatasi pertemuan antara mahasiswa dengan pendidik dan atau tenaga kependidikan di luar jam operasional kampus dan atau di luar area kampus.

Menurut ketentuan pemerintah, perguruan tinggi juga harus menyediakan layanan pelaporan kekerasan seksual; melatih mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual; secara berkala menyosialisasikan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus; serta memasang informasi mengenai layanan pengaduan masalah kekerasan seksual.

Baca juga:
Nadiem : Permendikbudristek PPKS penuhi hak atas pendidikan yang aman
Komnas Perempuan sarankan kampus bentuk tim tangani kekerasan seksual

Pewarta: Indriani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021