"Penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apa pun pangkatnya, yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran setimpal," kata Chandra di Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, penegasan itu telah mendapatkan dukungan dari Kepala Staf Angkatan Darat, hingga Panglima TNI. Pasalnya, ia mengatakan aksi dari tiga oknum tersebut tidak memiliki sikap perikemanusiaan.
Baca juga: Puspom AD tangani proses hukum tabrakan Nagreg oleh oknum anggota TNI
Adapun tiga oknum yang terlibat tabrakan itu memiliki pangkat kopral hingga kolonel. Tiga tersangka itu, yakni Kolonel P, Kopral Satu (Koptu) DA, dan Kopral Dua (Kopda) A.
Dalam penegakan hukum tiga oknum anggota TNI AD itu, pihaknya menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP serta pasal-pasal lainnya. Menurutnya pasal yang dilanggar oleh tiga oknum tersebut sudah cukup berat.
"Ini sudah merupakan pasal yang berat sesuai dengan nanti kita lihat hasil pemeriksaan," kata Chandra.
Baca juga: Tiga oknum TNI terancam dipecat karena terlibat kecelakaan di Nagreg
Adapun sejauh ini pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mengungkap motif para tersangka yang diduga melakukan pembuangan jenazah para korban ke sungai.
"Kita lihat hasil pemeriksaan, siapa yang menjadi otak di belakangnya untuk memberikan motivasi guna melakukan tindakan yang tidak berperikemanusiaan ini," kata dia.
Baca juga: Kasad: Tiga oknum anggota TNI terlibat tabrakan Nagreg layak dipecat
Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang melibatkan Handi (16) dan Salsabila (14), serta tiga oknum anggota TNI AD terjadi pada 8 Desember 2021. Setelah peristiwa tersebut, para korban diduga dibawa oleh tiga oknum anggota TNI tersebut lalu hilang secara misterius.
Kemudian pada 11 Desember 2021 dua jenazah korban itu ditemukan di aliran Sungai Serayu yang ada di Jawa Tengah. Setelah ditemukan, jenazah para korban dikembalikan kepada keluarga dan dimakamkan.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021