Alfred merupakan Ketua Tim Pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP atau saat ini menjabat Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II.
"Hari ini, kami akan menyampaikan informasi terkait penahanan tersangka AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Tersangka Alfred ditahan untuk 20 hari pertama sejak 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.
"Agar proses penyidikan bisa segera diselesaikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AS untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022 di Rutan Tahanan Polres Metro Jakarta Timur," ucap Setyo.
Baca juga: KPK kembali panggil tersangka kasus suap pajak Alfred Simanjuntak
Baca juga: KPK konfirmasi tersangka soal kesepakatan manipulasi perhitungan pajak
KPK pada Kamis (11/11) telah menetapkan Alfred bersama Wawan Ridwan (WR) selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP sebagai tersangka baru kasus tersebut.
KPK telah menahan tersangka Wawan sejak Kamis (11/11). Sedangkan untuk tersangka Alfred saat itu belum ditahan.
Tersangka Alferd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, kata Setyo, KPK juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji (APA), Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada DJP Dadan Ramdani (DR), Wawan Ridwan (WR).
Selanjutnya, tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS) serta Veronika Lindawati (VL) selaku kuasa wajib pajak.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021