“Dalam penanganan bank, baik bank yang diselamatkan, maupun yang dilikuidasi, LPS selalu terkait dengan pertanahan yang dimiliki bank atau yang menjadi agunan atas kewajiban debitur bank yang sedang dalam penanganan LPS," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin.
Oleh karena itu, ia memandang penting untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN demi mendukung pelaksanaan tugas yang efektif di masing-masing instansi.
Sebelumnya, pada tahun 2017 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara LPS dan Kementerian ATR/BPN Nomor 21/SKB/V/2017 dan Nomor MOU-4/DK/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi, dan Wewenang LPS dan Kementerian ATR/BPN.
Menurut Purbaya, nota Kesepahaman tersebut ditindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN, agar pelaksanaan kerja sama antara LPS dan Kementerian ATR/BPN lebih jelas dan efektif.
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil pun menyambut baik adanya kerja sama yang telah terjalin, sehingga pihaknya akan membantu dan bersama-sama dengan LPS untuk mencari modus yang terbaik dan paling efisien dalam menindaklanjuti perjanjian kerja sama ini.
“Kami meminta LPS untuk mengantisipasi dalam pengawasan terhadap bank, sehingga kami bisa bekerja langsung dan BPN akan lebih proaktif dalam melaksanakan tugas berdasarkan data elektronik. Tetapi kami sama-sama berharap dan berdoa semoga tidak ada masalah tersebut,” kata Sofyan.
Baca juga: LPS akan terus cermati perkembangan suku bunga simpanan perbankan
Baca juga: LPS: Presidensi G20 momen tingkatkan kualitas sebagai lembaga penjamin
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021