Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) menjalin kerja sama pemanfaatan sarana dan prasarana milik Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) untuk dipergunakan sebagai rumah tahanan (rutan) tindak pidana korupsi.Rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan.
Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman beserta jajaran menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa, membahas kolaborasi dua lembaga dalam pemberantasan korupsi.
"Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan Kasal sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam sambutannya sebagaimana keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Firli mengatakan untuk pemanfaatan rutan ke depan, KPK akan menindaklanjutinya agar dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan sebagai rutan bagi para tersangka yang perkaranya ditangani KPK.
Ia juga menyampaikan kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal itu sebagai langkah awal, dan berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.
"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," kata Firli.
Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman mengharapkan kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.
"Terkait pengurusan tahanan, Rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan," ujarnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman disaksikan oleh Ketua KPK beserta jajaran dari dua lembaga.
KPK menyatakan maksud dan tujuan perjanjian kerja sama adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja sama dan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi berupa penggunaan sementara sebagian tanah dan bangunan rutan di Markas Komando Puspomal.
Kerja sama tersebut juga penting untuk memenuhi kebutuhan KPK dalam menempatkan tahanan pada lingkup pengawasan KPK sepenuhnya, karena keterbatasan kapasitas Rutan KPK. Saat ini, KPK harus menitipkan tahanannya di beberapa rutan di polres atau polsek.
Selain itu, KPK juga menyebut pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL itu merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Komandan Puspomal sambangi KPK bahas kolaborasi pemberantasan korupsi
Baca juga: KPK serahkan aset tanah dan bangunan senilai Rp55 miliar ke TNI AL
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021