• Beranda
  • Berita
  • Kemarin, dugaan korupsi Helikopter AW hingga organisasi terlarang

Kemarin, dugaan korupsi Helikopter AW hingga organisasi terlarang

29 Desember 2021 07:00 WIB
Kemarin, dugaan korupsi Helikopter AW hingga organisasi terlarang
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa. ANTARA/Evarukdijati/aa.
Beragam peristiwa bidang hukum terjadi di Indonesia pada Selasa (28/12), mulai dari Panglima TNI telusuri penghentian kasus dugaan korupsi Helikopter AW, hingga BNPT ungkap JI dan JAD organisasi terlarang yang banyak ditindak pada 2021.

Berikut sajian berita bidang hukum yang dirangkum LKBN ANTARA.


Panglima TNI telusuri penghentian kasus dugaan korupsi Helikopter AW

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus penghentian penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 oleh Puspom TNI.

"Saya harus telusuri dulu ya. Saya masih orientasi tugas-tugas saya lebih dalam, sehingga masih belum semua hal saya ketahui," kata Panglima TNI saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (28/12).

Selengkapnya baca di sini


Komnas HAM dorong Kementerian ATR/BPN tarik tanah telantar

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menarik kembali tanah-tanah hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) yang telantar untuk kemaslahatan masyarakat.

"Ini sesuai juga dengan pidato Presiden Jokowi di berbagai kesempatan dan terakhir di Kongres Ekonomi Umat Islam Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pada kegiatan catatan akhir tahun Komnas HAM di Jakarta, Selasa (28/12).

Selengkapnya baca di sini


Mantan direktur Keuangan Jasindo dituntut 4 tahun penjara

Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) 2008—2016 Solihah dituntut 4 tahun penjara karena dinilai terbukti merekayasa kegiatan agen fiktif dalam asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS pada 2012—2014.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Solihah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (28/12).

Selengkapnya baca di sini


Sepuluh anggota DPRD Muara Enim segera disidang terkait kasus suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Mereka sebelumnya pada Kamis (30/9) telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.

Selengkapnya baca di sini


BNPT: JI dan JAD organisasi terlarang yang banyak ditindak pada 2021

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan bahwa Jamaah Islamiyah (JI) dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) menjadi dua organisasi yang paling banyak ditindak oleh aparat penegak hukum sepanjang 2021.

Dari 364 kasus yang ditindak oleh Densus 88 Anti Teror Polri pada 2021, 178 di antaranya melibatkan anggota JI dan 154 lainnya terkait dengan anggota JAD.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021