• Beranda
  • Berita
  • KPK cegah mantan Dirjen Kemendagri pergi keluar negeri

KPK cegah mantan Dirjen Kemendagri pergi keluar negeri

29 Desember 2021 20:20 WIB
KPK cegah mantan Dirjen Kemendagri pergi keluar negeri
Pimpinan KPK yaitu Nurul Ghufron, Firli Bahuri dan Alexander Marwata (dari kiri ke kanan) menyampaikan paparan Kinerja KPK Tahun 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12/2021). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
KPK mencegah mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Ardian Noervianto pergi keluar negeri.

"Yang jelas kemarin itu ada pencegahan terkait dengan Dirjen yang sudah diberhentikan oleh Kemendagri itu kan, sudah kita cegah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seusai Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu.

KPK saat ini diketahui sedang melakukan pengembangan penyidikan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara yang menjerat Bupati Andi Merya Nur.

"Kenapa kita cegah, tentu pasti jika penyelidik atau penyidik berkepentingan dengan informasi yang bersangkutan supaya kalau dipanggil yang bersangkutan tetap berada di Indonesia," tambah Alexander.

Dirjen Keuda Kemendagri Ardian Noervianto diketahui dicopot dari jabatannya pada 19 November 2021.

Ardian saat ini menjadi dosen di Institus Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Sementara berdasarkan pengembangan penyidikan KPK, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait penyidikan tersebut antara lain di Jakarta, Kendari dan Muna di Sulawsi Tenggara.

Baca juga: KPK tetapkan Rp2,29 miliar laporan gratifikasi jadi milik negara
Baca juga: KPK sebut berhasil secara prosedural lakukan alih status pegawai

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021