Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengajak semua partai politik untuk memberikan porsi kepada pemerintah menentukan penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menduduki "kursi" 272 pejabat (pj) kepala daerah.
"Terkait keberadaan 272 pj kepala daerah di Pemilu 2024, mari semua partai di DPR untuk berikan porsi kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata Rifqi di Jakarta, Kamis.
Dia menilai tugas legislatif melakukan pengawasan terhadap eksekutif termasuk memastikan netralitas para pj kepala daerah. Menurut dia, apabila dalam pelaksanaannya terdapat indikasi ketidaknetralan maka sanksinya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau para ASN yang menjadi pj kepala daerah dalam tugasnya ditemukan indikasi ketidaknetralan, maka biarkan ketentuan perundang-undangan bekerja untuk memberikan sanksi kepada mereka. Pejabat tersebut kapanpun bisa dicopot oleh Presiden atau Mendagri dan diganti oleh pejabat lain," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR: Plt kepala daerah tak boleh terlibat politik praktis
Baca juga: DPR: Pemerintah kaji mendalam Plt kepala daerah dari TNI/Polri aktif
Dia mengingatkan, para ASN yang menjadi pj kepala daerah terikat pada berbagai macam ketentuan perundang-undangan tentang kepegawaian termasuk sanksi.
Rifqi mengatakan, Komisi II DPR juga akan meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan yang sangat efektif terhadap ASN yang menjadi pj kepala daerah.
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Komisi II DPR akan mengawasi 272 pj kepala daerah terkait politik anggaran karena ada yang menjabat pj kepala daerah lebih dari 1,5 tahun.
"Dalam konteks pemerintahan, mereka rata-rata pegang politik anggaran lebih dari 1,5 tahun, bahkan 2,5 tahun maka Komisi II DPR akan melakukan pengawasan yang kuat," ucapnya.
Dia menjelaskan, pengawasan tersebut juga akan dilakukan dengan memaksimalkan peran Fraksi PDI Perjuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk bekerja maksimal menjalankan fungsi "check and balances" di daerah.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021