Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Jakarta, Kamis, mengatakan, 11 kawasan teebut meliputi;
1. Kawasan Jalan Asia Afrika
2. Kawasan Jalan Gunawarman-Senopati-SCBD
3. Kawasan Jalan Mahakam-Bulungan-Barito
4. Kawasan Jalan Sudirman-Thamrin
5. Kawasan Kota Tua
6. Kawasan Monas
7. Kawasan Kemayoran
8. Kawasan Pantai Indah Kapuk 2
9. Kawasan Kemang
10. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).
11. Kawasan Danau Sunter.
Menurut Sambodo, CFN akan diberlakukan selama dua hari pada 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 pukul 22.00-04.00 WIB.
"Penambahan durasi CFN itu diberlakukan sebagai antisipasi kerumunan di akhir pekan pada pergantian tahun. Tanggal 1-2 Januari itu akhir pekan. Kalau tidak diberlakukan CFN dikhawatirkan terjadi kerumunan," ujarnya.
Baca juga: 1.200 Polantas kawal pelaksanaan CFN malam Tahun Baru
Baca juga: Polda Metro berlakukan CFN di 10 kawasan di malam Tahun Baru
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Riza Harahap
Copyright © ANTARA 2021