• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM selidiki kasus dugaan pelanggaran HAM PT TPL di Sumut

Komnas HAM selidiki kasus dugaan pelanggaran HAM PT TPL di Sumut

30 Desember 2021 14:30 WIB
Komnas HAM selidiki kasus dugaan pelanggaran HAM PT TPL di Sumut
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam. (ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI masih menyelidiki dan memantau terkait dugaan pelanggaran HAM oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara (Sumut) dan berbagai peristiwa lain yang menyertainya.

"Komnas HAM telah mengambil beberapa keterangan dan merekam berbagai bukti terkait di Desa Natumingka, Kabupaten Toba dan Desa Sihaporas, Kabupaten Simalungun," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis.

Anam mengatakan langkah tersebut merupakan proses awal dari rencana pemantauan dan penyelidikan atas berbagai peristiwa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di kabupaten di sekitar Danau Toba.

Baca juga: Komnas HAM nilai ada penguatan oleh Kemenag terkait kebebasan beragama

Tim pemantauan dan penyelidikan terus berproses melakukan pendalaman terkait berbagai aduan yang masuk ke Komnas HAM selama 10 tahun terakhir. Aduan tersebut terkait dugaan sengketa lahan, kriminalisasi, dan pencemaran lingkungan.

Laporan yang masuk ke lembaga tersebut terjadi di enam kabupaten dan kota di Sumatera Utara, antara masyarakat adat dan PT Toba Pulp Lestari.

"Komnas HAM berharap semua pihak dalam proses pemantauan dan penyelidikan ini dapat bekerja sama," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM dorong Kementerian ATR/BPN tarik tanah telantar
Baca juga: Komnas HAM: Integrasikan tujuan SDGs dalam penanggulangan COVID-19


Harapannya, kata dia, seluruh masalah yang dilaporkan atau diadukan ke Komnas HAM bisa segera diselesaikan.

"Tentu saja agar menciptakan kondisi kondusif bagi pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan HAM," ujar dia.

Di samping itu, Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang baik dari berbagai pihak yang telah memberikan keterangan dalam pemantauan tersebut.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021