Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana menyebut para santriwati korban asusila hingga istri dari terdakwa HW (36) diduga dicuci otaknya sehingga tak berani melaporkan tindakan asusila tersebut.Dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang para korban tidak dapatkan sebelumnya.
Menurut Asep, kasus yang menjerat HW itu merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena ia menilai dalam kasus HW itu terdapat ancaman-ancaman yang berpengaruh kepada psikis korban termasuk istrinya sendiri.
"Jadi cuci otaknya dalam teori psikologi itu banyak, misalnya dia memberi iming-iming, memberi kesenangan, memberikan fasilitas yang dia (para korban) tidak dapatkan sebelumnya," kata Asep, di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Asep mengatakan kejahatan luar biasa itu diketahuinya setelah menjadi jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus asusila HW dengan agenda pemeriksaan istri terdakwa.
Menurut Asep, pelaku asusila rudapaksa itu memengaruhi para korbannya secara pelan-pelan. Dengan memberi sejumlah fasilitas, menurutnya lagi, para korban diminta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, termasuk kebutuhan biologis.
"Jadi si pelaku itu memengaruhi korban, misalnya 'saya sudah belikan kamu ini, tolong dong kamu juga memahami kebutuhan dan keinginan saya', dan seterusnya," kata Asep.
Sedangkan istrinya pun, menurutnya pula, tidak berdaya dengan adanya dugaan ancaman psikis dari HW. Bahkan, kata dia, istrinya pun tak berdaya ketika memergoki HW sedang melakukan tindakan asusila kepada korbannya.
"Dia melakukan itu pada saat istri si pelaku itu dalam kondisi hamil besar, jadi ada dampak psikologis terhadap istrinya itu secara luar biasa," katanya pula.
Terkait motif dan metode yang dilakukan oleh HW, menurutnya, jaksa akan menyampaikan hal tersebut ketika telah memeriksa HW dalam agenda pemeriksaan terdakwa.
"Tapi kami periksa ini objektif, komprehensif, menyeluruh, termasuk motif pelaku," kata dia lagi.
Selama proses peradilan, ia memastikan kejaksaan tidak hanya fokus kepada masalah tuntutan, namun juga akan mempertimbangkan seluruh aspek dampak yang terkuak dari fakta-fakta persidangan.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, ini masalah kemanusiaan, menyangkut bagaimana kelangsungan hidup ke depannya," katanya.
HW didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang santriwati. Aksi tidak terpujinya itu menyebabkan para korban mengalami kehamilan hingga melahirkan.
HW didakwa melakukan aksi tersebut pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Dia disebut melakukan aksi tersebut di sejumlah tempat mulai dari pondok pesantren hingga penginapan seperti hotel dan apartemen.
Baca juga: Jaksa hadirkan enam saksi di sidang lanjutan asusila santri HW
Baca juga: Kemenag Bandung pindahkan para santri pesantren oknum guru asusila
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021