Imigrasi Kemenkumham kenalkan aplikasi M-Paspor

30 Desember 2021 17:28 WIB
Imigrasi Kemenkumham kenalkan aplikasi M-Paspor
Seorang pengguna memperlihatkan aplikasi M-Paspor. ANTARA/HO-Humas Kemenkumham.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengenalkan aplikasi M-Paspor guna mempermudah layanan publik terkait keimigrasian.

"Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi," kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dengan adanya aplikasi tersebut, maka para pemohon pengajuan paspor tidak perlu menunggu lama petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.

"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka," ujar dia.

Baca juga: Kemenkumham ingatkan batas pembayaran tagihan keimigrasian 31 Desember

Fitur-fitur tersebut meliputi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) awal, "reschedule" jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi nomor induk kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan.

Ia mengatakan pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada "play store" di melalui telepon pintar. Selanjutnya, pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.

Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia secara daring melalui marketplace. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara luar jaringan (luring) di bank, kantor pos, dan Indomaret.

Baca juga: Kemenkumham telah buka 89 tempat layanan keimigrasian di luar kantor
Baca juga: Ditjen Imigrasi benarkan WNA Nigeria meninggal di Rudenim Jakarta


"Perlu diingat, batas waktu pembayaran dua jam setelah dokumen diunggah," ujarnya.

Saat ini, Ditjen Imigrasi masih "soft launching" kantor imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

Sementara ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses pengguna telepon pintar versi android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap "approval" oleh Appstore.

"Untuk tahap terakhir, yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021