• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: Obligor BLBI di Singapura serahkan 120 sertifikat tanah

Mahfud: Obligor BLBI di Singapura serahkan 120 sertifikat tanah

30 Desember 2021 19:27 WIB
Mahfud: Obligor BLBI di Singapura serahkan 120 sertifikat tanah
Tangkapan layar - Menko Polhukam Mahfud MD memberi sambutan pada Pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual di Jakarta, Minggu (19/12/2021). ANTARA/Youtube Wahdah TV/pri.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang berada di Singapura menyerahkan 120 sertifikat tanah kepada Satgas Penagihan Hak Tagih Negara Dana BLBI.
 
"Orangnya ada di Singapura, tapi hitungannya belum cocok sehingga belum diproses," kata Mahfud di Jakarta, Kamis.
 
Bahkan, lanjut dia, obligor tersebut masih memiliki 200 sertifikat tanah lainnya, namun belum diserahkan lantaran masih diklarifikasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca juga: Mahfud: Debitur BLBI yang tak bayar utang dapat dibatasi hak kreditnya
 
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menyebutkan Satgas BLBI sudah menyita tanah para obligor dengan luas seluruhnya 1.312 hektare.
 
Aset tanah itu diperkirakan senilai Rp20 triliun, dengan rata-rata harga tanah Rp2 juta per meter persegi.
 
"Tapi oke lah belasan triliun sudah kita dapat, ratusan miliar sudah kita dapat dalam waktu enam bulan bekerja. Sementara 22 tahun kita berdebat terus pidana, perdata," tutur Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI ini.

Baca juga: Mahfud sebut obligor dan debitur BLBI sering melobi pemerintah
 
Sekretaris Satgas BLBI Sugeng Purnomo menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan rancangan regulasi untuk memperkuat tugas dari Satgas BLBI.
 
Sehingga, lanjut Sugeng, nanti Satgas ini bukan hanya bisa bergerak untuk melakukan penyitaan, termasuk barang yang sudah dijanjikan para obligor untuk diserahkan tetapi tidak diserahkan.
 
"Namun, kami akan lakukan tindakan-tindakan berupa pembatasan hak-hak keperdataan yang nanti akan diatur secara tegas," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam ini.
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021