Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar saat diskusi virtual "Balkoters Talks" berjudul "Tekan Emisi, Jakarta Bebas Polusi" pada Kamis, memaparkan sejak kebijakan ini diberlakukan pada 2005, jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi tidak lebih dari 36.000 kendaraan per tahun.
Namun perlahan naik seiring kampanye dan adanya Ingub Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara dan Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dengan aturan itu, jumlah kendaraan yang diuji emisinya pada 2021 mencapai 465.048 unit.
"Kita bisa lihat di dalam grafik ada angka tertinggi di bulan November 2021 yang mencapai 190.026 kendaraan," kata Yusiono.
Yusiono menjelaskan, tingginya jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi pada November 2021 karena aktivitas masyarakat yang dilonggarkan. Selain itu adanya rencana sanksi tilang bagi pengendara yang kendaraannya tidak mengikuti uji emisi mulai 13 November 2021.
Baca juga: Kualitas udara Jakarta membaik secara signifikan
Namun kebijakan itu ditunda karena jumlah kendaraan yang mengikuti uji emisi masih minim. Pemerintah DKI kemudian diminta untuk memasifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di Ibu Kota.
Pemerintah daerah juga telah melibatkan 401 bengkel mobil dan sepeda motor untuk layanan uji emisi yang tersebar di lima kota administrasi Jakarta. Di Jakarta Barat ada 78 bengkel, Jakarta Selatan (101), Jakarta Pusat (36), Jakarta Timur (63) dan Jakarta Utara ada 63 bengkel.
"Untuk mempermudah pelaksanaan uji emisi, masyarakat dapat mengunduh aplikasi e-Uji Emisi Roda empat dan e-Uji Emisi Roda dua," kata Yusiono.
Di kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta harus bersinergi dengan pihak swasta dalam mengendalikan pencemaran udara, terutama emisi kendaraan.
Dia mencontohkan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang mampu menggandeng pihak swasta dalam membangun Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) melalui dana Koefisien Lantai Bangunan (KLB).
"Nah apakah di Dinas Lingkungan Hidup juga ada yang seperti itu? Ayo Dinas LH membuat sejenis 'roadmap', bergandengan tangan dengan pihak swasta," ujar politisi Fraksi Gerindra itu.
Baca juga: Kolaborasi Ancol dan Dinas LH DKI wujudkan kawasan wisata bebas emisi
Syarif meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk bersinergi dengan Polri terkait rencana sanksi tilang bagi yang tidak mengikuti uji emisi. Menurut dia, perlu didorong karena emisi kendaraan paling berkontribusi terhadap polusi udara di Jakarta.
"Padahal kalau kita mengikuti aturan soal sanksi, harusnya tanggal 13 November sudah bisa diberlakukan sanksi. Tapi ditunda karena ada diskresi dari Polda Metro yang menilai jangkauan kendaraan yang diuji emisi belum 50 persen dari total yang ada," ujar Syarif.
Menurut dia, regulasi yang dikeluarkan Pemerintah DKI Jakarta demi menekan emisi udara sebetulnya sudah baik. Namun sebagus apapun regulasi yang dikeluarkan jika tidak melibatkan pihak swasta, kebijakan tersebut kurang berjalan efektif.
Syarif juga menyoroti minimnya kebijakan anggaran untuk menekan polusi di Jakarta. Dia meragukan, kebijakan tersebut dapat sesuai target karena dukungan anggaran yang diusulkan daerah juga kurang optimal.
Baca juga: Pemprov DKI bahas cara inovatif kendalikan pencemaran udara
Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021