"Kami tahan biar mereka masuk tahanan semua dulu," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Kamis.
Untuk inisial tersangka masing-masing, SR MA, AN, MW, HS, FM, AS, MK, AIHS, DR, ATR, RP dan AEHS. Penahanan tersebut dilaksanakan setelah proses pemberkasan terhadap beberapa tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah lengkap semua. Kami tahan dulu dari pada kemana-mana. Ini kan mau tahun baru. Jadi 13 orang ini kami tahan semua," papar Kompol Fadli.
Baca juga: Polda Sulsel rampungkan pemberkasan kasus korupsi RS Batua
Selain itu tetap dilaksanakan pemeriksaan kesehatan, kepada seluruh tersangka guna memastikan kesehatan yang bersangkutan termasuk tes COVID-19 selama proses penahanan.
"Ini sementara diperiksa kesehatannya agar tidak ada masalah nanti," tutur perwira menengah Polri ini menambahkan
Sedangkan untuk peran para tersangka, seperti AN sebagai Pengguna Anggaran (PA) SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan FM sebagai panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).
Sementara untuk HS, MW, AS bertiga merupakan Kelompok Kerja (Pokja) II Selanjutnya, MK sebagai Direktur PT SA (pemenang tender). Kemudian AIHS selaku Kuasa Direktur PT SA. AEHS sebagai Direktur PT TMSS, DR dan APR adalah Konsultan Pengawas CV SL, dan RP sebagai Inspektor Pengawasan.
Baca juga: Polda NTB janjikan kasus korupsi rumah sakit di Dompu naik penyidikan
Dari 13 tersangka ini, penyidik menjerat mereka yakni pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto 55 ayat (1) ke 1E KUHPidana.
Diketahui Rumah Sakit Batua tipe C terletak di Jalan Abdulah Daeng Situasi, Kecamatan Manggala, Makassar. Anggaran proyek tersebut sebesar Rp25,5 miliar yang diambil dari APBD tahun 2018. Proyek ini dikerjakan PT SA namun belakangan mangkrak.
Dari hasil penyelidikan serta audit Badam Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara senilai Rp22 miliar. Penyelidikan kepolisian diduga ada pengaturan lelang oleh Pokja II
Hasil penyidikan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditemukan kerugian negara Rp22 Miliar. Polisi menyebut ada pengaturan pemenang lelang oleh Pokja II. Bahkan pengerjaan tidak sesuai spesifikasi termasuk addendum kontrak. Komponen mutu bangunan buruk sehingga BPK menilai proyek ini total loss atas kerugian keuangan negara.
Baca juga: Ada pembangunan di rumah sakit yang diduga dikorupsi Wali Kota Cimahi
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021