• Beranda
  • Berita
  • Lemhannas usulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Lemhannas usulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

31 Desember 2021 14:53 WIB
Lemhannas usulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri
Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI Purn Agus Widjojo saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021 Lemhannas RI, di Kantor Lemhannas, Jakarta Pusat, Jumat (31/12/2021). ANTARA/Syaiful Hakim/am.
Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI mengusulkan dibentuknya Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
 
"Dibutuhkan lembaga politik setingkat kementerian yang diberi mandat portofolio untuk merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri," kata Gubernur Lemhannas RI Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021, di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Jumat.

Kementerian Dalam Negeri akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
 
Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: Lemhannas: Korupsi penghambat terbesar pembangunan nasional
 
Namun, tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak sehingga perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang Polri berada di bawah koordinasinya.
 
"Di mana pun keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks," jelas Agus.
 
Hal itu seperti TNI yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.
 
"Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri," paparnya.

Baca juga: Lemhannas: Kemajuan teknologi dan sumber daya pengaruhi masa depan
 
Menurut Agus, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana dan belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Namun demikian, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakannya sendiri.
 
Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.
 
Agus melihat dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan.
 
Oleh karena itu, tambah dia, seharusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.

Baca juga: Lemhannas gelar Jakarta Geopolitical Forum V untuk membahas kebudayaan
 
Purnawirawan Jenderal bintang tiga ini mengingatkan peran Polri masih meliputi perlindungan terhadap masyarakat, penegakan hukum, pencegahan pelanggaran hukum, pembinaan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
 
"Bukan untuk merumuskan keamanan dalam negeri," ucapnya.
 
Selain mengusulkan Kementerian Keamanan Dalam Negeri, Gubernur Lemhannas menyarankan pemerintah pusat menggagas Dewan Keamanan Nasional yang didayagunakan untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan sebuah kebijakan nasional.
 
"Dewan Keamanan Nasional ini fokusnya mengawasi kebijakan-kebijakan terkait keamanan nasional yang dapat didayagunakan untuk merumuskan dan mengendalikan kebijakan secara umum," demikian Agus Widjojo.
 
 

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021